Ditjen Hubla-Bea dan Cukai sepakat awasi lalu lintas barang di Kepri. (BP/istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub bersama Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu menandatangani nota kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka pengawasan lalu lintas barang atau sarana pengangkut laut serta pertukaran data terkait Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia.

Penandatanganan dilaksanakan oleh Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dan Dirjen Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo yang dilakukan bersamaan dengan peluncuran Program Penertiban Nasional Kawasan Bebas Batam dan Pesisir Sumatera bertempat di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Selasa (15/1).

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah yang strategis dalam rangka sinergitas pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kawasan Bebas Batam Kepulauan Riau dan Pesisir Timur Sumatera.

Baca juga:  IOSA Akui Lion Air Aman

Agus mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan landasan bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam pengawasan lalu lintas barang atau sarana pengangkut laut dan pertukaran data terkait Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia, agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien.

Lebih lanjut, Dirjen Agus mengatakan, Nota Kesepahaman ini merupakan dasar pelaksanaan pertukaran data, meningkatkan validitas data terkait pengawasan lalu lintas barang atau sarana pengangkut laut di kawasan pabean Indonesia, meningkatkan validitas data terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB), meningkatkan validitas data terkait surat tanda kebangsaan kapal Indonesia yang berasal dari kapal berkebangsaan asing, memanfaatkan data atau informasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan serta meningkatkan koordinasi dan sinergi di antara kedua pihak.

Baca juga:  Jumlah Wisman Mencapai 1,34 Juta Pada Agustus 2024

Dirjen Agus berharap agar pelaksanaan Nota Kesepahaman ini kedepan dapat berdampak pada peningkatan keamanan serta ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi masing-masing institusi, serta tidak akan memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditandatanganinya Nota kesepahaman ini, Pemerintah berharap dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kawasan Bebas Batam Kepulauan Riau dan Pesisir Timur Sumatera yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat khususnya di Kawasan Batam Kepulauan Riau dan sekitarnya. (Nikson/balipost)

Baca juga:  Permudah Penumpang Pesawat, Kemenhub Operasikan JAConnexion
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *