NEGARA, BALIPOST.com – Tujuh tersangka komplotan penipuan modus “gendam” yang diamankan Polres Jembrana akhirnya masuk ke meja hijau, Rabu (16/1). Para terdakwa yang di antaranya Warga Negara Asing (WNA) Tiongkok itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara dengan agenda pembacaan dakwaan berlanjut keterangan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji serta hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan itu, sejumlah terdakwa sempat berbelit-belit memberikan keterangan.
Salah satu terdakwa yang menjadi saksi, tetap bersikukuh bawah mereka melakukan secara spontan bersama-sama. Tidak ada otak yang merancang aksi kriminal yang meraup uang korban hingga ratusan juta rupiah itu. Terlebih beberapa saksi yang juga terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, sehingga didampingi penerjemah.
Mendapati keterangan yang berbelit, Ketua Majelis Hakim Fahkrudin sempat memperingatkan saksi yang menikah dengan WNA Tiongkok itu. Pasalnya, yang disampaikan tidak sesuai dengan pemeriksaan di penyidik kepolisian (BAP). Seperti misalnya saksi tahu target sasaran adalah orang tua keturunan Tiongkok. Tetapi menyangkal dan mengaku hanya sebagai pengawas. “Anda ini kok memberikan keterangan berbelit-belit. Saya tanya berbelit, ditanya hakim anggota juga berbelit. Saya minta kejujuran anda, tidak perlu berbelit-belit begini” tegas Fakhrudin. Akhirnya, saksi yang juga terdakwa, Tjhai Fen Kiat (27) asal Cipondoh, Tangerang ini memberikan keterangan sebenarnya.
Selain saksi terdakwa, dalam sidang kemarin juga dihadirkan saksi yang juga korban yakni Sulastri pemilik Rumah Makan (RM) Sari Asih, Rambut Siwi, Yehembang Kangin, Mendoyo. Setelah membeberkan kronologis dirinya ditipu komplotan “gendam” ini, Ketua Majelis Hakim juga menanyakan kepada saksi korban ini bagaimana perasaannya sekarang ini. Saksi mengaku masih bisa memaafkan para terdakwa, meskipun dari uang Rp 600 juta dan perhiasan emas, sudah digunakan atau hilang Rp 20 juta. “Awal-awal saya sangat marah pak sama mereka. Tapi Tuhan maha pemaaf pak, saya pun juga memaafkan mereka,” ujar Sulastri.
Mendengar jawaban itu dan diijinkan majelis hakim, ke tujuh terdakwa menghampiri korban sembari menangis dan memeluk korban meminta maaf.
Sidang dengan JPU, Gedion Ardana Reswari itu selanjutnya di skors 10 menit. Kasus penipuan dengan modus gendam ini korban ditipu dengan dipengaruhi rasa takut bahwa anaknya akan meninggal jika tidak menuruti keinginan mereka. Korban Sulastri yang saat itu sedang berbelanja di Pasar Umum Negara, dihampiri tiga dari tujuh tersangka.
Tiga WN Tiongkok yakni Huang Pingsgui (37), Chen Chengcong (38) dan Chen Ali (31) berperan mengawasi di sekitar lokasi. Sedangkan empat WNI perempuan yang terlibat di antaranya Maratus Shalikah alias Emma (39) asal Banyuwangi Jawa Timur, Dewi Ilmi Hidayati (37) asal Purworejo Jawa Tengah, Mulyani (33) asal Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Tjhai Fen Kiat (27) asal Cipondoh, Tangerang Provinsi Banten. Korban ditawari obat mujarab oleh Emma untuk menyembuhkan anaknya. Saat itulah korban tak sadarkan diri dan mengikuti perintah komplotan gendam itu. Hingga menarik tabungan di dua Bank hingga Rp 600 juta dan menyerahkan seluruh perhiasan emas yang disimpan di rumahnya ditaruh dalam tas plastik hitam. Uang dan perhiasan itu sebagai syarat untuk ritual kesembuhan anaknya. Setelah menguras harta, korban diberikan kembali tas plastik yang ternyata isinya sudah diganti dengan gula dan mie. Korban baru tersadar setelah tas plastik yang disimpan dalam lemari itu dibuka. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Mendoyo hingga ditembuskan ke Polres Jembrana.
Ke tujuh terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis. Pertama pasal 378 terkait penipuan juncto pasal 55 tentang kejahatan yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan. (surya dharma/balipost)