Pengiriman ikan ilegal ke Bali yang digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk  akhirnya dilakukan penindakan penolakan oleh Karantina Ikan Wilker Gilimanuk. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Lima ton Ikan ilegal yang pada Selasa (15/1) lalu diamankan di Karantina Ikan Wilayah Kerja (wilker) Gilimanuk akhirnya dilakukan penolakan (dikembalikan ke tempat asal). Ikan-ikan busuk yang dikemas dalam tong plastik diangkut dengan truk dari Jawa Timur ini sebelumnya tidak melengkapi dokumen karantina dari tempat asal. Apalagi diketahui ikan-ikan tersebut sudah dalam kondisi busuk.

Penanggungjawab Karantina Ikan Wilker Gilimanuk, Wayan Diana, Jumat (18/1) mengatakan tindakan karantina ini sesuai dengan prosedur yakni 8 P yakni pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan. Dalam kasus ikan ilegal dari Jawa Timur ke Bali ini, Karantina Ikan melakukan tindakan penolakan.

Baca juga:  Soal SE Gubernur Timbulkan "Cancel" Wisatawan ke Bali, Ini Kata PHRI Badung

Menurut Diana, sesuai instruksi dari pimpinan, ikan tanpa dokumen tersebut dilakukan tindakan karantina yakni penolakan. “Setelah dilakukan penahanan, pemilik kita panggil dan diberikan pembinaan. Pemilik juga diminta membuat surat pernyataan terkait pelanggaran ini,” terangnya.

Kemudian, ikan beserta alat angkut berupa truk dengan nomor polisi L 9114 AYini dilakukan penolakan kembali ke Jawa. “Kami mengawal sampai masuk pelabuhan, agar truk kembali ke daerah asal,” tambah Diana.

Baca juga:  AS Berlakukan Kebijakan WNA Belum Divaksin Dibawah Usia 18 Bebas Karantina

Total ada 42 drum plastik berisi sekitar 5 ton ikan yang dikirim masuk ke Bali tanpa dokumen. Dokumen yang wajib dimiliki untuk memastikan kesehatan ikan tersebut.

Sebab menurutnya, komoditi ikan merupakan salah satu pembawa parasit atau penyakit yang bisa mengganggu kesehatan manusia. Sebelum dibawa dari satu pulau ke pulau lainnya, diedarkan dan dikonsumsi oleh halayak, maka perlu pemeriksaan kelayakan atau kesehatan oleh dokter hewan. “Hasil pemeriksaan itulah sebagai dasar dikeluarkannya sertifikat Kesehatan Karantina oleh Petugas karantina Ikan setempat,” katanya.

Baca juga:  Jepang Permudah Sistem Prosedur Karantina COVID-19 di Bandara

Digagalkannya pengiriman ikan tanpa dokumen ini berawal dari kecurigaan petugas Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama Karantina Ikan yang memeriksa di pintu masuk Bali.  Ikan busuk yang dikemas dalam drum-drum plastik dari Tuban, Jawa Timur ini rencananya akan dikirim ke Pengambengan, Jembrana. (surya dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *