JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) Rudiana mengatakan banyak travel agent kini gulung tikar. Hal ini imbas dari serangan travel online.

“Dari anggota ASTINDO yang tercatat 8.367, kini yang masih bertahan hidup dan bisa eksis hanya sekitar 50-60 agen. Inipun termasuk travel yang besar-besar,” kata Rudiana saat melakukan audiensi dengan anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto di Gedung DPR Senayan Jakarta, Jumat (18/1).

Rudiana yang hadir dengan ratusan anggota ASTINDO dari berbagai daerah membeberkan soal komisi penjualan tiket airline yang semakin diperkecil. Bahkan untuk tiket penerbangan internasional menerapkan zero commission. Termasuk, pembebesan churning fee yang sulit terkontrol dan tidak bisa terlelakan.

Baca juga:  Tuntutan Rakyat Belum Terakomodasi

Sementara tiket penerbangan domestik, lanjut Rudiana, komisinya juga terus menurun hingga pada angka 2%. Sedangkan service charge untuk tiket, tidak dapat diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun terhadap hotel dan restoran justru dilegalkan.

Dikatakan Rudiana, kehadiran beberapa online travel agent (OTA) besar yang ditopang oleh pemodal besar, termasuk asing telah menjadi penguasa pangsa pasar di Indonesia hingga 70%, karena mereka sanggup melakukan apa saja. “Sementara conventional travel agent (CTA) yang jumlahnya sekitar 99,5% hanya mendapatkan 20% pangsa pasar. Jadi terjadi persaingan yang tidak sehat dan mematikan UKM,” terang dia.

Sementara Darmadi berjanji, DPR akan membahas dengan pihak terkait terhadap keluhan travel agent untuk menyelamatkan bisnis ini. Diakuinya, masalah ini terjadi akibat perubahan model bisnis, yakni travel online. “Serangan kepada ASTINDO ini ada dua, pertama dari airline terkait zero commision (penghapusan komisi), sehingga untungnya menipis dan akibatnya tidak bisa menutup biaya operasional. Kedua, tekanan langsung dari travel online, mereka bisa menjual tiket lebih murah. Bahkan tiket itu di bawah harga pasar,” terangnya.

Baca juga:  DPR Setujui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jadi UU

Ditambah lagi, perilaku masyarakat yang sudah berubah dan bergeser semuanya ke online. Perubahan perilaku ini jelas membuat pusing pelaku bisnis travel agent. “Kalaupun memang harus dibuat UU, maka harus mencegah agar pelaku travel agent online ini tidak menjual tiket di bawah harga pasar. Karena ini sangat menekan dan menjurus tidak sehat,” paparnya.

Kondisi seperti itu, lanjut Darmadi, berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha dan Larangan Praktek Monopoli. Makanya, nanti DPR akan membahas lebih jauh pasal-pasal mana yang mereka langgar. “Terutama soal tiket yang berada dibawah harga pasar,” terangnya.

Baca juga:  Ditolak, Perpres Tenaga Kerja Asing

Ia menilai, perilaku travel online ini cenderung menuju tindakan kapitalisme. Sementara pelaku bisnis travel konvensional ini mayoritas adalah UKM, karena omzetnya kecil-kecil dan banyak menampung tenaga kerja. “Keberadaannya tentu harus dilindungi pemerintah. Jangan sampai mereka tutup. Kalau mereka kolaps, ya banyak pengangguran,” ungkapnya. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *