GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas Satpol PP Kabupaten Gianyar melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di bahu jalan seputaran Desa Ketewel, By-Pass Prof IB Mantra pada Jumat (18/1). Sejumlah pedagang ditertibkan karena berjualan di kawasan terlarang dan melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Kasatpol PP Gianyar, Cokorda Gde Agusnawa menjelaskan petugas Satpol PP Gianyar turun menertibkan pedagang di seputaran By-Pass IB Mantra, khususnya di Desa Ketewel. Di kawasan tersebut merupakan wilayah paling banyak PKL.

Baca juga:  Pasar Badung Diresmikan Jokowi, Ini Jalur yang Ditutup Total

Pedagang yang ditertibkan yakni pedagang bakso, pedagang kaca hias, pedagang es buah, pedagang ayunan dan pedagang lainnya. “Dalam penertiban, petugas Satpol PP Gianyar berhasil menjaring 9 orang pedagang,” katanya.

Kasat Pol PP Gianyar, Agusnawa menambahkan pedagang ini ditertibkan karena berjualan tidak pada tempatnya, yakni berjualan di bahu jalan. Selain melanggar Perda No. 15 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, kehadiran pedagang ini menimbulkan kumuh. “Keberadaan pedagang ini menggunakan terpal sehingga menimbulkan kesan kumuh. Kami sering disoroti,” jelas Kasat Pol PP Gianyar.

Baca juga:  Dari Oknum Pemilik Usaha di Pantai Melasti Dilaporkan hingga Ayah Tiri Bejat

Dalam penertiban itu petugas juga menyita sejumlah barang dagangan. Dikatakan, pedagang ini rata-rata sudah pernah ditertibkan dan membandel. “Mereka membandel sehingga petugas menyita barang dan KTP miliknya dengan tujuan datang ke kantor Satpol PP Gianyar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *