Ketut Ismaya (tengah) bersama rekannya saat menjalani persidangan di PN Denpasar.(BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menjalani penahanan selama lima bulan sebagaimana putusan pengadilan (setelah dipotong masa penahanan), calon anggota DPD RI Daerah Bali, Ketut Putra Ismaya Jaya dan dua rekannya, Ketut Sutama dan IGN Endrajaya alias Gung Wah, Minggu (20/1) pagi bebas dari LP Kelas II A Kerobokan.

“Ya, tadi pagi (kemarin-red) sekitar pukul 7 lebih, Pak Ismaya dan dua rekannya bebas murni,” tandas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Denpasar, Tonny Nainggolan. Kata dia, Ismaya bebas setelah menjalani penahanan selama lima bulan sebagaimana putusan pengadilan.

Baca juga:  Lebih Berat dari Tuntutan, Oknum PNS Bangli Divonis 7 Tahun

Apa yang disampaikan Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan, sama persis dengan apa yang disampaikan kuasa hukum terpidana beberapa waktu lalu. Yakni, Agus Samijaya, salah satu kuasa hukumnya menyatakan bahwa Ismaya bebas murni pada Minggu 20 Januari berdasarkan perhitungan awal yang bersangkutan di tahan, yakni 23 Agustus 2018 lalu.

Informasi yang didapat Bali Post, saat Ismaya dkk keluar Lapas Kerobokan Minggu pagi, sejumlah keluarga dan teman-temannya turut ikut menjemput. Tidak ada pengerahan massa. “Hanya perwakilan keluarga dan ada juga pengurus Laskar Bali yang ikut menjemput,” ujar sumber kepolisian.

Baca juga:  Diapresiasi, Kebijakan Gubernur Koster Beri Diskon Pajak sampai BBNKB II di Masa Pandemi

Bahkan saat keluar lapas, kata sumber tadi, Calon Anggota DPD RI itu langsung menyucikan diri (malukat) di Pura Dalem Pangembak, Sanur.

Sebelumnya, majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra didampingi IGN Putra Atmaja dan Ketut Kimiarsa, Jumat (28/12)  lalu Ismaya dkk., dipidana penjara selama lima bulan. Atas vonis itu, Ismaya yang akrab disapa Keris memilih menerima vonis dari majelis hakim tersebut.

Hukuman yang diterima itu memang lebih rendah dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa dari Kejari Denpasar sebelumnya menuntut supaya ketiga terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan.

Baca juga:  Dua Arca Pura Dalem Perancak Dirusak, Polisi Masih Selidiki Pelakunya

Dalam perkara ini, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP Jo Pasal 211 KUHP. Jadi dalam perkara ini yang dinyatakan terbukti adalah memaksa, bukan melawan pejabat negara. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *