Terdakwa Christian Narotama Adhito usai disidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pria lulusan Diploma III yang juga sehari-hari menjadi tukang tatto (artis tatto), terdakwa Christian Narotama Adhito (34), Senin (21/1) diadili kasus ganja. Mirisnya, terungkap di persidangan bahwa terdakwa asal Cilacp ini mengkonsumsi ganja sejak duduk di bangku SMP.

JPU Putu Gede Suryawan di hadapan majelis hakim pimpinan Made Purnami mengatakan, terdakwa ditangkap pada Rabu 31 Oktober 2018, di kamar kos terdakwa di Jalan Raya Kedampang Gang TK Tiara Kasih, kamar 10 Banjar Pengubengan Kauh, Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Baca juga:  Dana KUR Dikorupsi, Terdakwa Akui Dipakai Makan dan Dugem

Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Yaitu jenis daun, biji dan batang ganja kering sebanyak dua paket dengan berat 18,13 gram brutto atau 17,21 gram netto dan seberat 6,51 gram netto.

Dalam dakwaan jaksa disebut, terdakwa ditangkap petugas BNNK Denpasar. Berawal dari informasi warga bahwa di tempat kos terdakwa sering ada penyalahgunaan narkoba. Dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas BNNK menggerebek kamar terdakwa. Penggerebekan juga melibatkan saksi. Dan saat itu ditemukan barang bukti paket dengan berat 18,13 gram brutto atau 17,21 gram netto dan berat 6,51 gram netto yang saat itu ditemukan di dalam kardus.

Baca juga:  Tunggu Persetujuan Pusat, PPDB Dirancang Akomodir Siswa yang Orangtuanya Dirumahkan

Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli ganja itu dari Yohanes (DPO) seharga Rp 1 juta. Terdakwa memesan dan dikirim via JNE dan diambil di Jalan Pura Demak, Denpasar. Selain itu, terdakwa juga mengaku bahwa dia mengkonsumsi ganja sejak duduk di bangku SMP. Dan dia sempat berhenti, namun tahun 2006 diulang kembali.

Atas apa yang dilakukan, tukang tatto itu dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dalam dakwaan pertama, dan Pasal 127 UU yang sama dalam dakwaan kedua.
Usai pembacaan dakwaan, jaksa langsung menghadirkan dua orang saksi dari petugas BNNK Denpasar yang menangkap. Dalam kesaksiannya, sama persis dengan dakwaan jaksa. Menghadapi perkara ini, majelis hukum menunjuk pengacara dari Posbakum Peradi Denpasar. Yakni Desy Purnani (miasa/balipost).
 

Baca juga:  Pujawali di Pura Sakenan "Nyejer" hingga 17 Januari
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *