Barang bukti mobil diamankan di Mapolsek Densel terkait kasus penggelapan.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penggelapan 14 mobil sewaan diungkap tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel), Jumat (18/1) lalu. Pelaku I Wayan Eka Antara (37) berpofesi sebagai sopir freelance dan tinggal di Jalan Danau Beratan, Densel. Saat ini polisi masih mencari barang bukti kasus tersebut.

Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika, Senin (21/1), mengatakan kasus ini dilaporkan Rizky Sanusih Arinanda (26) selaku korban.

Kronologisnya, pada Rabu (10/10) pukul 12.00 Wita, korban menyerahkan satu unit mobil Xenia ke rumah pelaku di Jalan Danau Beratan Gang XI-I, Densel. Berselang 1 bulan kemudian, korban kembali mengantar 13 mobil rumah pelaku.

Baca juga:  HUT ke-115, Model Terbaru Hadir di Sarana Harley-Davidson Bali

“Perjanjiannya bulan Januari mobil tersebut harus kembali. Semua mobil itu disewa pelaku,” ungkapnya.

Awal Januari lalu, korban berupaya menghubungi pelaku karena tidak mengembalikan mobil tersebut sesuai perjanjian. Namun pelaku tidak bisa dihubungi dan korban melapor ke Polsek Densel. “Dalam waktu singkat pelaku berhasil kami tangkap, termasuk barang bukti diamankan,” kata Hadimastika.

Kata mantan Kanitreskrim Polsek Ubud, Gianyar ini,  menyampaikan modus pelaku yaitu sengaja menyewa ke mobil  di rent car milik korban dalam waktu sebulan  atau  2 bulan. Setelah itu pelaku berusaha  menggadaikan  mobil mobil tersebut. “Uang hasil mengggadaikan mobil itu   dipakai tambal  sulam  sewa  mobil  yang jatuh tempo. Awalnya pemilik rent car  senang-senang saja. Begitu pembayaran macet pemilik rent car baru sadar,” tandasnya.

Baca juga:  Kawasan Ulundanu Beratan akan Ditata

Dari kasus ini, petugas mengamankan mobil Xenia silver DK 1255 FJ, Toyata Avanza putih DK 1266 JQ, Datsun DK 1574 WK, Toyota Calya  AD 9434 RP, Xenia putih B 1512 POG, Suzuki Swift silver Dk 1599 D, Datsun merah DK 1018 DK, Ayla putih S 1227 YZ, Avanza silver DK 1933 AY, Yaris hitam L 1489 Z, Toyota Avanza silver DK 1995 GT, Honda Jazz putih S 1586 HH dan Toyota Yaris hitam DK 1183 AM. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  WNA Ugal-ugalan Naik Sepeda Motor, Usaha Rental Disambangi Kapolsek
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *