AA., Gede Dalem Tresna Ngurah. (BP/san)

TABANAN, BALIPOST.com – Sebanyak 38 koperasi di Tabanan rencananya akan dicabut ijin operasionalnya oleh Dinas Koperasi (Diskop) dan UKM Kabupaten Tabanan. Kepastian pencabutan ijin operasional ini sedang dalam proses di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi.

Kepala Diskop dan UKM Kabupaten Tabanan AA., Gede Dalem Tresna Ngurah, Selasa (22/1) mengatakan pihaknya telah mengusulkan pencabutan ijin operasional ke Kementerian Koperasi. “Namun dari usulan tersebut belum ada jawaban resmi dari Kementrian Koperasi,” ujarnya.

Baca juga:  Seratusan Koperasi Tak Aktif di Karangasem

Mengenai keberadaan koperasi yang dicabut ijin operasionalnya secara umum menyebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan. Usulan pencabutan ijin 38 koperasi kata Dalem Tresna sudah diajukan pada 2018 lalu. Jumlah tersebut merupakan hasil evaluasi dari total 129 koperasi di Kabupaten Tabanan yang berada dalam kondisi tidak aktif. Sambil menunggu proses di pusat, tahun 2019 ini pihaknya tetap melakukan evaluasi terhadap keberadaan koperasi tidak aktif yang masih tersisa saat ini.

“Baik yang sudah diusulkan untuk dicabut ijinnya dan yang belum tetapi statusnya tidak aktif tetap dievaluasi. Dalam prosesnya bisa ada koperasi yang mau bangkit kembali atau ingin bubar,” ujarnya.

Baca juga:  Operasi Keselamatan Digelar, Ini Arahan Kapolda

Karena itu menurut Dalem Tresna bisa saja tahun 2019 ini akan ada tambahan koperasi yang dicabut ijin operasionalnya atau bisa juga mengalami penurunan karena adanya keinginan untuk bangkit kembali dari koperasi bersangkutan. Katanya, kepastian untuk hal tersebut, baru bisa diketahui pada pertengahan tahun nanti.

Mengenai penyebab koperasi tidak aktif di Tabanan lanjut Dalem Tresna sebagian besar akibat salah pengelolaan yang dilakukan oleh pengurus. Sehingga untuk memecahkan
masalah salah kelola tersebut, tahun ini pihaknya terus menggenjot dalam melakukan pembinaan ke kalangan koperasi. “Selain berupa peningkatan kapasitas SDM koperasi dengan kegiatan diklat, kami juga memiliki klinik koperasi yang bertugas memberikan dan mengarahkan koperasi baik tentang bagaimana cara mengelola koperasi dengan baik maupun memecahkan masalah koperasi secara bersama-sama ,” jelasnya. (wira sanjiwani/balipost)

Baca juga:  Dibuka 4 September, KPU Imbau Bakal Calon Bupati Jaga Imunitas Tubuh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *