Ikut JKN
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ada peraturan baru dari Menteri Kesehatan yaitu PMK 51 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut diatur, pasien JKN tidak boleh naik kelas lebih dari satu tingkat. Jika lebih dari satu tingkat, maka pasien tersebut berstatus pasien umum.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Bali dr. I Gede Wiryana Patra Jaya, M.Kes.mengatakan, jika sebelumnya peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibayar preminya oleh pemerintah tidak boleh naik kelas, kini ada peraturan baru lagi. Yaitu peserta non PBI baik PNS, tentara, polisi, dan sebagainya termasuk peserta mandiri tidak boleh naik kelas lebih dari satu tingkat dari premi yang dibayar.

Misalnya peserta JKN yang biasa membayar premi kelas 2, hanya bisa naik kelas sampai kelas 1, dengan iuran biaya selisih antara tarif kelas 1 dengan tarif kelas 2. “Tapi kalau mau naik ke kelas VIP, lebih dari satu tingkat, maka status BPJSnya gugur atau masuk dalam pasien umum,” jelasnya.

Baca juga:  Tiga Bulan Bergulir, Kepesertaan JKN-KIS di Klungkung Capai 62 Ribu

Peraturan ini telah berlaku. Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah SK Menkes tersebut terbit 18 Desember. Sedangkan rumah sakit baru menerima SK, rata – rata antara minggu I atau minggu II di bulan Januari 2019. Selain itu, sistem onlinenya juga baru diganti pada tanggal 15 Januari 2019.

“Sehingga kita mengusulkan karena Desember sudah terbit, tapi memang klaim Desember belum dibayar oleh BPJS Kesehatan, maka kalau bisa pemberlakuannya mulai dari tanggal 15 Januari 2109, sejak sistem onlinenye diganti,” ungkapnya.

Karena jika peraturan tersebut di mulai pada 18 Desember 2018, sementara sistemnya mulai diganti tanggal 15 Januari 2019, maka rumah sakit akan berpotensi mengalami kerugian. Yang menjadi masalah kata dr. Patra adalah pasien yang dirawat dengan naik kelas lebih dari satu tingkat pada bulan Desember 2018, yang berarti kepesertaannya gugur atau masuk pasien umum, menjadi tugas berat rumah sakit untuk meminta kekurangan pembayaran dari pasien tersebut.

Baca juga:  Berlakukan Larangan WN 3 Negara Masuk Indonesia, Bandara Ngurah Rai Masih Tunggu Ini

“Dan pasien belum tentu mau bayar. Jadi kalau ndak mau bayar siapa yang mau bayar? Ini masih kita perjuangkan. Kalau bisa mulai berlakunya 15 Januari 2019,” ujarnya.

Sementara pada kasus rumah sakit yang kamarnya penuh, sehingga terpaksa menitipkan pasiennya di kamar dengan kelas lebih tinggi (bukan permintaan pasien) maka pasien tidak kena iur biaya atau tambahan biaya.

Selain aturan tidak boleh naik kelas lebih dari satu tingkat, Kementerian Kesehatan juga sedang mengkaji tentang iur biaya untuk setiap peserta JKN saat berobat. “Urun biaya ini sedang dibahas juknisnya, sampai sekarang belum diberlakukan. Tapi akan ada rencana kesana, tapi itu belum ditetapkan. Mungkin ada tambahan 10%,” ungkapnya.

Baca juga:  Masuki November, Penerima Vaksinasi COVID-19 di Awal Tahun Kemungkinan Alami Penurunan Imunitas

Sedangkan, RS yang memiliki poliklinik eksekutif sudah ditetapkan maksimal iur biayanya Rp 400.000 setiap kali datang.

Direktur RS BaliMed dr. Oka Darmawan sebelumnya mengatakan, 70% pasien rawat jalan di RS BaliMed merupakan pasien JKN. Sedangkan pasien rawat inap di RS BaliMed, 75% naik kelas, sisanya sesuai hak. “Kalau pasien anak dominan merupakan pasien umum,” ungkapnya.(citta maya/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *