Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun saat menunjukan pelaku penggelapan perhiasan. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polsek Sukawati menahan seorang sales, I Gusti Ngurah Suparta asal Banjar Tatiapi, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Pelaku 35 tahun ini harus berurusan dengan polisi karena menggelapkan perhiasan senilai ratusan juta. Mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam dibalik sel tahanan Polsek Sukawati.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun, penangkapan pelaku ini bermula dari laporan korban Made Kita asal Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Dikatakan pelaku telah menggelapkan beberapa cincin permata milik korban.

Baca juga:  Hadapi Era Baru, Desa Adat Diminta Buat Perarem Cegah COVID-19

“Jadi cincin yang diberikan oleh korban untuk dijualkan, namun malam digelapkan oleh pelaku,” ujar Winangun, seizin Kapolsek Sukawati AKP Suryadi, Minggu (27/1).

Dijabarkan pelaku ini mengambil barang di tempat korban. Sebelumnya, antara korban dengan pelaku sudah terikat perjanjian. “Semestinya pelaku ini menjualkan barang korban. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan pelaku tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikannya,” ujar Winangun.

Korban selaku pemilik art shop Kita sempat menghubungi pelaku karena melarikan perhiasan senilai Rp 210.700.000. Namun tidak ada itikad baik dari pelaku. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sukawati. Berdasarkan laporan itu, tim opsnal dikomando oleh Panit Opsnal, Ipda Komang Sudarsana mencari pelaku. Dengan mudah pelaku diamankan polisi.

Baca juga:  Kondisi Ekonomi Sudah Darurat, Usul Bali Buka untuk Wisman Menguat 

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku seputaran Kecamatan Tampaksiring. Dalam penggeledahan, ditemukan sebuah cincin permata blue sapir, sebuah cincin permata birma, dua lembar nota bembelian dari art shop Kiwi dan tiga lembar nota bembelian dari art shop Kita. Mendapati bukti tersebut, pelaku langsung digiring menuju Mapolsek Sukawati. ” Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 372 ayat (1) KUHP, ” tandasnya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Dari PPKM Tetap Diperpanjang hingga Pembukaan Pusat Perbelanjaan/Mal Diperluas

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *