7 Ranperda
Bupati Eka Wiryastuti mengajukan 7 ranperda untuk dibahas DPRD Tabanan. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan 7 (tujuh) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tabanan dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (25/4).

Ketujuh Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang Perrubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel, Ranperda perubahan atas Perda No 6 tahun 2016 yaitu tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 19 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah Darma Santika, Ranperda tentang Perubahan atas perda 4 th 2013 tentang kepariwisataan, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 29 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan Ranperda Tentang perubahan atas Perda No 3 tahun 2015 tentang ijin gangguan.

Baca juga:  Bali Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Tiga Diantaranya Sudah Meninggal Agustus Lalu

“Sesuai dengan UUD NO 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah adalah salah satu kewenangan Kepala Daerah sebagai lembaga eksekutif adalah mengajukan Ranperda kepada DPRD guna mengimplementasikan hal tersebut maka pada sidang paripurna ini kami mengajukan 7 buah Ranperda,” ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan latar belakang diajukannya 7 Ranperda tersebut. “Sebagai tindak lanjut atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU NO.1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Sehingga kami mengajukan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Hasil Tes Urine 39 Anggota DPRD Tabanan Negatif Narkotika

.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *