Sampah plastik. (BP/dok)

Oleh Mery Linda Kesuma

Merujuk data tahun 2018 dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) dan Badan Pusat Statistik (BPS),  Indonesia tercatat sebagai penyumbang sampah plastik terbanyak kedua di dunia setelah Tiongkok. Di penghujung tahun 2018 kita dibuat terkejut dan perihatin dengan berita kematian hewan laut yang berturut-turut dan semuanya diduga disebabkan oleh sampah plastik.

Di bulan November 2018 tiga ekor penyu ditemukan mati di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Di bulan yang sama seekor paus jenis Perm Wale ditemukan mati di Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, di bulan Desember 2018 seekor penyu ditemukan mati di Kabupaten Kulonprogo, DIY.

Ketiga kasus kematian hewan laut ini diduga hewan-hewan tersebut memakan sampah plastik. Bali pun beberapa kali menjadi sorotan nasional dan internasional karena permasalahan sampah plastik.

Maret 2018 seorang penyelam asal Inggris membuat video yang memperlihatkan banyaknya sampah plastik di perairan Nusa Penida, Bali. Di bulan Desember 2018, sebuah foto hasil jepretan WNA Inggris lainnya viral di media sosial karena memperlihatkan pantai di Bali yang penuh dengan sampah.

Pemerintah pusat maupun daerah tentunya menyadari kewajibannya dalam usaha pelestarian lingkungan dan perlunya aksi nyata dalam memerangi sampah, termasuk sampah plastik. Pemerintah pusat telah menargetkan pengurangan 70 persen sampah plastik di laut pada tahun 2025. Selanjutnya, sebagai bagian dari komitmennya dengan dunia internasional, pemerintah pusat dengan dukungan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Surtainable Development Goals), termasuk Target 11.6. yang berkomitmen untuk mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota.

Namun hasil Survei Potensi Desa (Podes) 2018 oleh BPS mencatat bahwa di Provinsi Bali baru sekitar 37 persen atau sebanyak 266 desa/kelurahan dari total 716 desa/kelurahan yang memiliki kegiatan pelestarian lingkungan, dan hanya sekitar 22 persen atau 156 desa/kelurahan dari total 716 desa/kelurahan yang memiliki kegiatan pengolahan/daur ulang sampah. BPS dan Dinas Kebersihan Kota di Indonesia mencatat bahwa dalam kurun waktu dua tahun terakhir, jumlah sampah anorganik (yang di dalamnya termasuk sampah plastik) di Kota Denpasar naik 60 persen dari 616,25 meter kubik di tahun 2016 menjadi 982,97 meter kubik di tahun 2017.

Baca juga:  Tinggi Bangunan di Bali Tak Perlu Diubah

Komitmen pemerintah daerah Provinsi Bali dalam penanggulangan masalah sampah khususnya sampah plastik, baru-baru ini dipertegas dengan pemberlakuan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dengan pelarangan penggunaan kantong plastik di toko-toko dan pusat perbelanjaan, mulai tanggal 1 Januari 2019. D

enpasar menyusul tiga kota lainnya di Indonesia yang sudah terlebih dahulu menetapkan larangan penggunaan kantong plastik, yaitu Banjarmasin, Balikpapan, dan Bogor. Pelarangan penggunaan kantong plastik juga dilakukan di beberapa negara lain, seperti Kenya, Zimbabwe, United Kingdom, Taiwan, Amerika Serikat (Kota Seattle dan negara bagian California), Australia, Kanada, dan Prancis.

Di tanggal yang sama dengan Kota Denpasar, 1 Januari 2019 Korea Selatan juga mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan. Lalu, efektifkah pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut? Kota Banjarmasin yang pertama kali menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik, melaporkan bahwa mereka telah berhasil mengurangi 54 juta lembar kantong plastik dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Situs ReuseThisBag melaporkan bahwa di Amerika Serikat, Kota San Jose di California melaporkan penurunan sebesar 59 persen untuk sampah plastik di lingkungan perumahan dan penurunan sebesar 60 persen untuk sampah plastik di sungai-sungai sejak tahun 2012, sedangkan di Kota Seattle, dalam kurun waktu lima tahun sampah plastik di perumahan turun sebesar 48 persen. Selanjutnya, Ecowatch melaporkan bahwa di Eropa, Center for Environment, Fisheries and Aquaculture Science (CEFAS) mencatat penurunan jumlah sampah plastik sekitar 30 persen di perairan Norwegia, Jerman, Prancis dan Irlandia.

Melihat efektivitas pelarangan penggunaan kantong plastik di beberapa kota dan negara lain di atas, besar harapan pelarangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar dapat memberikan dampak positif berupa penurunan jumlah sampah plastik di Kota Denpasar. Namun, untuk jangka panjang, dampak yang diharapkan tentunya tidak hanya Kota Denpasar yang mampu mengurangi jumlah sampah plastiknya, tapi lebih luas lagi, Bali yang bersih dan bebas sampah plastik.

Baca juga:  Sistem Berbasis 3R Tak Jalan, Penanganan Sampah Gunakan Insinerator Diperlukan

Penetapan peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar adalah awal yang baik. Namun untuk Bali yang lebih bersih dan bebas sampah plastik, pelarangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar tentunya tidak cukup.

Untuk menuju Bali yang bersih dan bebas sampah plastik, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan dan ditingkatkan. Pertama, membuat peraturan daerah yang lebih inklusif, baik dengan memperluas cakupan wilayah peraturan, juga dengan memperluas jenis cakupan penggunaan plastik yang dilarang.

Peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik yang saat ini hanya diterapkan di Kota Denpasar perlu diperluas meliputi seluruh wilayah kabupaten/kota di Bali. Cakupan jenis plastik yang dilarang juga perlu diperluas, misal dengan mencakup pelarangan board karangan bunga dari plastik, wadah tempat makanan dari plastik, dan seterusnya.

Kedua, mempertegas peraturan penggunaan plastik. Kenya dikenal sebagai negara yang menerapkan peraturan penggunaan plastik paling keras di dunia, di mana orang dilarang untuk memproduksi, menjual, atau bahkan membawa kantong plastik dengan ancaman hingga empat tahun penjara atau denda hingga sebesar $40.000 atau sekitar hampir Rp 570 juta. Australia menetapkan denda hingga sebesar $4.600 atau sekitar Rp 65 juta untuk para penjual yang menggunakan kantong plastik.

Ketiga, kerja sama semua pihak, pemerintah, swasta, tokoh adat/masyarakat, dan perlu ditingkatkan untuk mencapai Bali yang bersih dan bebas sampah plastik. Pemerintah memegang peranan penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi pelestarian lingkungan hidup, termasuk di dalamnya sosialisasi kebersihan, pengelolaan sampah dan bahaya atau dampak yang ditimbulkan oleh sampah plastik.

Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk memfasilitasi kegiatan pengelolaan sampah plastik dan kegiatan-kegiatan pelestarian lingkungan hidup. Hasil Podes 2018 mengindikasikan bahwa pemerintah daerah Provinsi Bali masih memiliki banyak ruang untuk dapat meningkatkan kegiatan pelestarian lingkungan hidup dan kegiatan pengelolaan/daur ulang sampah di tiap-tiap wilayah desa/kelurahan.

Baca juga:  Kemerdekaan dalam Berpendapat di MK

Pihak swasta dan tokoh adat/masyarakat dapat mengambil peran dengan meneruskan sosialisasi pemerintah mengenai pengelolaan sampah kepada masyarakat dan mematuhi peraturan pemerintah mengenai pengelolaan sampah dan lingkungan hidup, serta mengambil bagian dalam aksi nyata penanggulangan sampah, misalnya dengan ikut serta dalam aksi bersih-bersih pantai, memangkas penggunaan plastik di wilayah kerja, membuat lomba-lomba kebersihan dan inovasi bebas sampah plastik antarbanjar, dan sebagainya.

Keempat, yang tidak kalah pentingnya adalah pembangunan karakter masyarakat yang sadar akan pentingnya kebersihan, sadar untuk membuang sampah pada tempatnya dan mengurangi penggunaan plastik. Bagaimana caranya kita menjadikan kesadaran membuang sampah pada tempatnya sebagai budaya, bukan lagi sekadar untuk mematuhi peraturan pemerintah, atau karena takut akan denda dan ancaman pidana lainnya.

Sebagai contoh di Jepang, negara yang terkenal kebersihannya, membuang sampah pada tempatnya sudah membudaya di masyarakat. Membuang sampah sembarangan merupakan perbuatan yang memalukan sehingga tanpa disediakan tempat sampah pun, masyarakat di Jepang akan secara sadar dan sukarela membawa sampah mereka di dalam tas terlebih dahulu sampai menemukan tempat sampah.

Sebenarnya masyarakat Bali sudah memiliki modal konsep filosofi dan budaya yang tak kalah dengan Jepang dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan. Masyarakat Bali mengenal filosofi Tri Hita Kirana yang didalamnya termasuk menjaga hubungan yang harmonis dengan alam sekitar, termasuk bagaimana agar manusia hidup berdampingan dengan alam, menjaga kelestariannya serta mencegah kerusakan alam.

Maka seharusnya, jika masyarakat Bali sudah teredukasi tentang bahaya sampah plastik untuk alam dan jika masyarakat dapat meresapi betul-betul filosofi Tri Hita Kirana, seyogianya akan tumbuh karakter dan budaya masyarakat Bali yang sadar akan kebersihan, termasuk kesadaran untuk mengurangi sampah plastik. Mimpi Bali bersih dan bebas sampah plastik pun akan bukan lagi sekadar mimpi.

Penulis, Badan Pusat Statistik Provinsi Bali Seksi Statistik Kependudukan

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *