GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi akhirnya berhasil meringkus Ita Wahyuni, pelaku penelantar bayi di RSUD Sanjiwani pada Desember 2018. Perempuan 23 tahun ini diringkus pada sebuah kos-kosan di Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh Jumat (25/1).

Wakapolres Gianyar Kompol Adnan Pandibu dalam jumpa pers di Mapolres Gianyar, Senin (28/1) mengungkapkan setelah menerima laporan dari pihak RSUD Sanjiwani pada Desember lalu, polisi langsung melakukan perburuan. Dikomando Iptu A.A. Gede Alit Sudarma, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat sore sekitar pukul15.30 Wita. “Pelaku diamankan disebuah kosan di seputaran Desa Keramas,” katanya.

Disinggung terkait lamanya pencarian pelaku, dikatakan Wahyuni memang sempat berpindah kos pascamelahirkan di RSUD Sanjiwani. Selain itu ia juga cukup lama tidak bekerja karena proses penyembuhan pasca melahirkan 17 Desember 2018.

Baca juga:  Kicen Mangkir Dari Pemanggilan Badan Kehormatan

Namun dipastikan pelaku belum sempat kabur ke luar Bali. “Pelaku hanya pindah kos saja, jadi butuh waktu untuk proses pencarian,” katanya.

Berdasarkan interogasi di Mapolres Gianyar, pelaku mengakui perbuatannya meninggalkan bayi kandung di RSUD Sanjiwani. Janda asal Jember ini mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena sejumlah persoalan.

Salah satunya ia kebingungan mencari ayah bayi tersebut, karena sebelumnya pelaku kerap berhubungan badan dengan sejumlah pria. “Selama bekerja sebagai waitres cafe, dia mengaku menjalin hubungan intim dengan dua laki-laki asal Jember dan Lombok, namun tidak ada yang mau tanggung jawab,” ucapnya.

Baca juga:  Amankan Bandara Serangkaian G20, Hampir Seribu Petugas hingga Sistem Deteksi Bom Disiagakan

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wahyuni dikenakan pasal 77B KUHP, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 Juta. “Pelaku juga kami kenakan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tandasnya.

Wakapolres juga mengungkapkan saat menjelang proses persalinan memang ada keluarga yang hendak mengadopsi anak dari Wahyuni. Namun setelah lahir, mereka mengurungkan niat mengadopsi bayi laki-laki yang lahir dengan berat 1,6 kg itu.

Sementara kini bayi laki-laki itu kondisinya kritis di RSUP Sanglah. Bahkan menurut laporan yang diterima polisi, bayi tersebut akan menjalani operasi. “Infonya ada cairan dikepalai, sehingga harus operasi,” tandasnya.

Baca juga:  Perda APBD Perubahan Jembrana 2021 Disahkan

Sebelumnya Kabid Humas RSUD Sanjiwani Gianyar, Anak Agung Gede Putra Parwata, mengatakan usai dirawat diruang khusus di Neonatus Intensive Care Unit (NICU) RSUD Sanjiwani Gianyar, tepatnya Jumat (11/1) bayi laki-laki itu kondisinya semakin kritis. Bayi malang itu mengalami ganguan di bagian kepala. “Setelah sempat dirawat di ruang NICU selama 26 hari, bayi ini mengalami gangguan dibagian kepala,” katanya.

Dikatakan, karena terbatasnya alat yang dimiliki RSUD Sanjiwani. Akhir dokter di rumah sakit tipe B itu merujuk bayi tersebut ke RSUP Sanglah, untuk mendapat penanganan dengan alat yang lebih lengkap. “Akhirnya bayi terlantar itu dirujuk ke RSUP Sanglah,” ujarnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *