SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penggunaan dana bantuan sosial (bansos), kini semakin diawasi ketat aparat penegak hukum. Setelah kerap disalahgunakan, kini penggunaannya diawasi ketat aparat kepolisian, dalam wadah Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Distribusi Bansos.

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas akan mengutamakan upaya pencegahan. Satgas Pengamanan Distribusi Bansos dibentuk berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Sosial RI dengan Polri pada 11 Januari 2019.

Polri kini dilibatkan dalam pengawasan pendistribusian bansos ke masyarakat. MoU ini terjalin setelah melihat penggunaan dana bansos yang semakin tidak tepat sasaran dan penuh manipulatif.

Baca juga:  Sambut Hut Bhayangkara Ke-72, Ini Dilakukan Polres Klungkung

Polres Klungkung langsung bergerak cepat membentuk Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Pendistribusian Bantuan Sosial untuk wilayah Kabupaten Klungkung, Minggu (27/1). Kapolres Klungkung, AKBP I Komang Sudana, langsung bertindak langsung sebagai Kasatgas.

AKBP Sudana, mengatakan satgas ini akan bertugas untuk meminimalkan terjadinya penyalahgunaan pendistribusian bantuan sosial. Upaya itu dilakukan melalui kegiatan pendampingan dan pencegahan.

Selain itu, juga penegakan hukum proporsional dan profesional dalam rangka menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan distribusi bansos tepat sasaran dan tepat guna. “Sebelum terjadi pendistribusian yang tidak tepat sasaran, kita utamakan pencegahan dulu. Setelah itu, baru penegakan hukum,” kata AKBP Komang Sudana.

Baca juga:  Jambret Asal Jember Ditangkap

Satgas ini dibagi ke dalam empat subsatgas, yakni Subsatgas Pendataan dan Sosialisasi, Subsatgas Media, Subsatgas Pengamanan Distribusi dan Subsatgas Gakkum. “Jadi bentuk-bentuk tugas yang akan dilaksanakan nanti adalah pendataan, sosialisasi, pendampingan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan penyalahgunaan bantuan sosial,” jelas Waka Polres Klungkung, Kompol Ida Bagus Dedi Januartha, saat menggelar diskusi dengan para personel Satgas. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *