DENPASAR, BALIPOST.com – Mestinya maling lintas provinsi, Teguh Uji (38) menjadi miliader, setelah membobol rumah Anthony Sinaga (44) di Jalan Karangsari V No. 23, Denpasar Barat (Denbar), 31 Desember 2018. Pasalnya salah satu barang yang diembatnya adalah arloji seharga Rp 4,5 miliar.

Tapi dia sama sekali tidak tahu dan dikira jam murah sehingga tidak langsung dijual. “Saya tidak tahu harga jam itu,” kata Teguh, Selasa (29/1)

Atas perbuatannya itu, Teguh ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (17/1) . Karena melawan saat dilakukan pengembangan kasus ini, polisi terpaksa menembak kaki kirinya.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, didampingi Kapolse Denbar AKP Johannes Nainggolan, saat kejadian korban bersama keluarganya pukul 11.00 Wita meninggalkan rumah menuju Mall Bali Galleria, Kuta. Pukul 22.00 Wita, korban tiba di rumahnya dan melihat pintu gerbang terbuka. Padahal sebelum pergi, korban mengunci pintu tersebut. Selain itu pintu pintu utama rumahnya rusak dan isi rumah acak-acakan.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Solar, Mantan Pegawai Kontrak DLHK Dituntut Lima Tahun Penjara

Beberapa barang berharga hilang seperti sebuah tas putih merk Hana berisi mata uang 4.000 Dolar Amerika. Sedangkan yang di laci meja disimpan 300 Dolar Euro, 200 Dolar Amerika dan 250 Dolar Singapura, juga raib. Pencuri juga membobol safety box dan mengambil isinya yaitu perhiasan emas seharga Rp 125 juta, 200.000 Yen, 20.000 Nt, 2.000 Yuan, 1.500 Dolar Hongkong dan Rp 15 juta. Korban juga kehilangan dua HP dan jam tangan merk Roger Dubuis seharga Rp 4,5 miliar. “Kalau total kerugiannya sekitar Rp 5 miliar,” ujarnya.

Baca juga:  Sepekan ke Depan, Bali Waspadai Gelombang Tinggi

Setelah menerima laporan kasus ini, Kapolsek Denbar AKP Johannes memerintahkan tim Opsnal Reskrim melakukan penyelidikan. Tim Opsnal dipimpin Danru Buser Aiptu Awan Tri Maretno dapat informasi jika tersangka Teguh berada di Pontianak. Polisi langsung berangkat ke sana. Selanjutnya pada Kamis (17) pukul 15.00 Wita, pelaku ditangkap saat keluar dari Bank BRI di Wilayah Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat di interogasi, pelaku mengaku beraksi bersama Fatkhur Rohman dan pelaku lainnya masih DPO berinisial WO. Tersangka Teguh dibawa ke Demak, Jawa Barat. Hasil pengeledahan di rumah pelaku di Demak, petugas mengamankan barang milik korban.
Teguh mengatakan jika kedua temanya tersebut berada di Semarang, Jawa Tengah. Petugas langsung ke Semarang dan ternyata Fatkhur ditangkap anggota Polres Demak karena terlibat kasus pencurian di sana.

Baca juga:  Tabanan Sudah Keluarkan SE PPKM, Sejumlah Fasilitas Ini Ditutup Sementara

“Tinggal mengejar satu pelaku lagi yaitu WO. Komplotan ini merupakan pencuri lintas provinsi. Kasus ini masih didalami anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat,” tandas mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *