Ilustrasi. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah menjalani pemeriksaan selama ini, Polres Karangasem akhirnya menetapkan Perbekel Sinduwati I Nengah Rumana sebagai tersangka setelah di duga melakukan kampanye caleg di sebuah mesjid di Karangasem. Penetapan Rumana sebagai tersangka pada Sabtu (26/1).

Rumana saat dikonfirmasi, Selasa (29/1) membenarkan jika dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kata dia, penetapan dirinya sebagai tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan di Polres Karangasem.

“Ya….sudah tersangka. Saya akan hadapi dengan tabah status tersangka ini. Sesuai jadwal saya akan menjalani sidang Senin (3/2) mendatang,” ujar Rumana.

Baca juga:  Paket "Aman" Terima Rekomendasi di Pasar Umum Gianyar, Parta Legowo

Sementara itu, Kapolres Karangasem AKBP I Gusti Ngurah Agung Ade Panji Anom mengaku belum mendapat laporan detail perkembangan kasus tersebut. “Saya tanya dulu Kasat Serse. Nanti ya, sekarang masih rapat,” singkat Panji Anom.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rumana berurusan dengan polisi berawal dari laporan Bawaslu Karangasem Selasa (22/1) lalu. Sebelum melaporkan perbekel tersebut, Bawaslu sempat memanggil Rumana bersama sejumlah saksi terkait dugaan kampanye yang dilakukan perbekel itu di Masjid Jami’ Al Abror, Desa Sinduwati, Kecamatan Sidemen pada 28 Desember 2018.

Baca juga:  Ribut Saat Main Kartu, Tukang Ojek Tebas Temannya

Rumana diduga mengkampanyekan dua calon legislatif (caleg). Yakni caleg DPR RI Gde Sumarjaya Linggih dari Partai Golkar dan caleg DPRD Bali I Gusti Putu Widjra dari Partai Hanura.

Sebelum melaporkan dugaan pelanggaran itu, Bawaslu sudah sempat koordinasi dengan Sentra Gakummdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Rumana diduga melanggar pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Baca juga:  Masa Kampanye, Baliho Sosialisasi Paslon Masih Marak

Rumana juga direkomendasi ke Bupati Karangasem karena dinilai melanggar pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (eka prananda/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *