NEGARA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Jembrana bersama tim penertiban dari Satpol PP menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar, Selasa (29/1). Penertiban dengan tindakan penurunan atribut baik baliho maupun spanduk itu terkait pelanggaran dalam pemasangan.
Selain di tempat yang bukan zona-nya terpasang, juga terpasang di tembok maupun pohon. Penertiban ini rencananya akan menyisir di masing-masing kecamatan mulai dari Kecamatan Pekutatan selama dua hari.
Dalam penertiban pertama, tim mengamankan lebih dari 70 atribut peserta pemilu. Tim yang dipimpin Komisioner Bawaslu Jembrana, Nyoman Westra ini menyisir atribut yang melanggar mulai dari perbatasan Jembrana-Tabanan di Desa Pengeragoan hingga Pulukan.
Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pol PP Jembrana, Kadek Agus Ariyanta mengatakan total ada 81 atribut yang ditertibkan baik baliho hingga bendera. Dengan rincian baliho sebanyak 21 buah, 43 spanduk, 9 foster dan 8 bendera.
Penertiban di Kecamatan Pekutatan menurutnya akan dilakukan selama dua hari. Kemudian berlanjut ke kecamatan lainnya.
Nyoman Westra menyebutkan kriteria APK yang ditertibkan di antaranya dipasang di luar zona, dipasang di dalam zona tapi salah peruntukan, pemasangan di kayu, di tiang listrik dan tembok. Serta pemasangan di depan sekolah.
APK yang dipasang di zona juga ada yang menyalahi. Misalnya semestinya zona itu untuk dipasang baliho, tapi dipasang spanduk.
Tindakan penertiban APK ini sebelumnya telah berkoordinasi dengan KPU Jembrana. Setelah surat imbauan yang dikirim KPU ke peserta pemilu tidak digubris.
Sebenarnya sejak November lalu, KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu telah menyurati peserta pemilu terkait APK melanggar ini. Penertiban akan dilakukan selama 10 hari menyisir di masing-masing Kecamatan mulai Pekutatan hingga Melaya. (Surya Dharma/balipost)