MANGUPURA, BALIPOST.com – Temuan sampah medis di sekitar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Desa Kekeran, Mengwi berbuntut pada penutupan TPS tersebut. Pasalnya, lokasi TPS yang diperuntukkan menampung sampah adalah jurang bekas aliran sungai.

Kondisi itu baru diketahui setelah jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Badung turun ke lokasi penemuan sampah medis. Kepala Dinas LHK Badung I Putu Eka Merthawan, pun berencana menutup tempat pembuangan sampah warga Desa Kekeran tersebut, karena dinilai melanggar UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kami sebut itu TPA liar, karena sampah yang dibuang tidak dipindah ke TPA Suwung. Kami tidak akan memberikan toleransi apapun alasannya tidak dibenarkan membuang sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping),” ungkap Eka Merthawan, Selasa (29/1).

Baca juga:  Menjaga Lingkungan dan Jalur Cepat Menuju Bali Utara

Menurutnya, pihaknya telah menyampaikan kepada Perbekel Desa Kekeran terkait rencana penutupan TPA tersebut. “Selama ini katanya untuk pembuangan sampah residu atau sampah yang tidak dapat digunakan atau diolah lagi,” katanya.

Dijelaskan, Desa Kekeran sejatinya telah memiliki tempat pengolahan sampah sendiri. Hanya saja residu dari pemilahan sampah dibuang pada tempat yang salah. “Sampah yang bisa diolah di tempat pengolahan sampah Desa, sampah-sampah itu diolah, nah residu yang dihasilkan ini harusnya kan ke TPA Suwung langsung,” terangnya.

Baca juga:  Pertanian Punah Ritual Susah

Disebutkan, pihak desa masih meminta waktu untuk membuang sampah desa ke TPA Suwung setelah melakukan pengadaan truk. Sehingga, untuk sementara Dinas LHK yang akan memberikan pendampingan mengangkut sampah residu ke TPA Suwung.

Ditempat terpisah, Perbekel Kekeran I Nyoman Suarda, mengaku dapat memaklumi bila mana Dinas LHK Badung akan melakukan penutupan tempat pembuangan sampah masyarakat Desa Kekeran. “Untuk sementara sampah residu akan diangkut oleh truk sampah milik Dinas LHK secara langsung, karena kami masih keterbatasan armada pengangkut, jadi tidak mungkin pihak desa yang membuang sampah residu langsung ke TPA Suwung,” ungkapnya.

Baca juga:  Soal Pengerukan dan Pengurugan, Pelindo III Wajib Kantongi Amdal

Mengingat pengangkutan sampah ke TPS Suwung membutuhkan biaya operasional dan armada yang memadai, Suarda mengatakan, desa akan melakukan pengadaan armada truk secepatnya. “APBDes sekarang sudah berjalan, barangkali di Perubahan 2019, atau paling tidak di induk tahun 2020, baru kami anggarkan sarana dan prasana untuk pengolahan sampah,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *