Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Baru beberapa hari lalu bebas dari LP Kerobokan, pentolan ormas berinisial
Ketut Is (40) kembali dilaporkan ke Polresta Denpasar, Rabu (30/1). Dia dilaporkan oleh istrinya, YY (32) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Informasi di lapangan, kasus KDRT ini terjadi di rumahnya di Jalan Seroja, Denpasar Timur, sekitar pukul 13.00 Wita. Belum jelas motif kasus ini.

Baca juga:  Pungli Berkedok Dana Peringatan HUT RI, Oknum Warga Ditangkap

Saat melapor, korban menjelaskan Is tiba-tiba marah dan langsung menganiayanya. Rambut korban dijambak, perutnya ditendang dan dipukul bagian mata sebelah kanan sebanyak 1 kali.

Akibatnya, korban mengalami luka robek pada mata kanan dan kepala sakit. “Korban tidak terima lalu melaporkan suaminya itu ke Polresta Denpasar sekitar pukul 15.00 Wita,” ucap sumber.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan memenarkan menerima laporan kasus itu. Kata dia, laporan ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik akan memanggil saksi-saksi. “Ya benar (Ketut Is) dilaporkan kasus KDRT. Kami selidiki dulu. Korban sudah divisum dan kami masih menunggu hasilnya,” tegas mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Ini, Upaya Cegah Balapan Liar Saat COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *