Salah satu pesawat Citilink sedang mengudara. (BP/Dokumen)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti masukkan Komisi V DPR yang mendesak penundaan penerapan bagasi berbayar pada maskapai penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan konsolidasi dengan pihak Citilink terkait pemberlakuan bagasi berbayar. Berdasarkan konsolidasi tersebut, pihak Citilink menyetujui untuk melakukan penundaan penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.

Dalam Rapat kerja tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti juga mengatakan sedang melakukan evaluasi dan penilaian penerapan ketentuan bagasi berbayar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Dalam Negeri. “Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015,” ujar Polana di Jakarta, Kamis (31/1).

Baca juga:  Syarat Wajib PCR akan Berdampak Melesunya Bisnis Maskapai

Pengkajian ulang dilakukan oleh Ditjen Hubud agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *