DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar menangkap maling spesialis rumah kosong, Riski Andi Selamet Rahayu (21), Rabu (30/1). Saat polisi menggeledah kamar kosnya Jalan Imam Bonjol Gang 100, Denpasar, petugas menemukan topi isi logo ormas.

Tersangka Riski berdalih dulu sempat menjadi anggota ormas tersebut. “Di dada pelaku juga ada tato logo ormas tersebut,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Wakasatreskrim AKP Nyoman Darsana, Kamis (31/1).

Baca juga:  Lupa Matikan Dupa, Pura Terbakar

Penyelidikan kasus pencurian ini dilakukan setelah korban, Nyoman Purna (28), kos di Jalan Gunung Salak Utara, Denpasar, melapor kemalingan. Pelaku masuk ke kamar kos korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan pahat.
“Korban kehilangan HP dan dompet berisi uang Rp 1,2 juta,” ucapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob dipimpin Kanit I Iptu Made Yudistira melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku memakai sepeda motor
Suzuki Satria FU DK 7168 UD.

Baca juga:  Bank BPD Bali Kembali Cetak Prestasi Tingkat Nasional

Polisi langsung melacak pemilik motor tersebut. Kemudian pada Rabu (30/1), petugas mengamankan barang bukti
berupa HP milik Korban.

Ternyata HP curian itu dijual kepada Dwi Novian. Dwi mengaku dia membeli HP itu dari temannya, Riski dan polisi langsung menangkapnya.

Karena melawan saat pengembangan kasus, petugas terpaksa menembak kaki kirinya. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi di kos-kosan di Jalan Gunung Kalimutu, Jalan Pura Demak, Jalan Pulau Moyo dan Jalan Gunung Salak.

Baca juga:  Padi di Subak Pangkung Gondang Diserang Keong

Terkait kasus ini, diamankan barang bukti tujuh HP, pisau, pahat, helm, jaket, topi hitam isi logo ormas, tab, kamera, Go Pro dan vape. “Untuk sepeda motor yang digunakan pelaku beraksi, tiga hari setelah kejadian langsung dijual untuk menghilangkan barang bukti,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *