NEGARA, BALIPOST,com – Dua oknum pegawai Satpol PP Jembrana yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) membuat Bupati Jembrana I Putu Artha merasa gerah.
Bupati Artha, Kamis (31/1) mengatakan pihaknya selama ini sudah mewanti-wanti agar PNS/pegawai melaksanakan tugas dan pelayanan dengan baik. Jangan pernah melakukan pungli.
Bupati Artha mengatakan untuk pemeriksaan terhadap kedua oknum Satpol PP itu masih ditangani Inspektorat Jembrana. Rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan kasus pungli itu rencananya diserahkan Jumat (1/2) hari ini.
Artha mengaku sudah mendapat gambaran umum mengenai kasus pungli tersebut. Sehingga pihaknya akan menonjobkan oknum Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Satpol PP Jembrana tersebut.
“Saya sudah minta agar segera dibuatkan laporan. Tadi pagi dibahas Inspektorat. Dia nanti dinonjobkan, dan kita pindahkan, tidak di Satpol PP lagi,” kata Bupati Artha.
Didampingi Sekda Jembrana, I Made Sudiada, Bupati Artha mengatakan, oknum Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Satpol PP Jembrana, I Komang Putra Astika alias Kelemong, sebelumnya menjabat Kasubag Rumah Tangga pada Sekretariat DPRD Jembrana. Kemudian dipindahkan ke Satpol PP sekitar setahun lalu. Dikatakan oknum tersebut memang memiliki track record buruk.
Dikatakan sejatinya, Bupati Artha mengaku ingin memberikan sanksi berupa pemecatan terhadap yang bersangkutan. Namun mengingat tidak bisa sembarangan melakukan pemecatan, akhirnya diputuskan sanksi non job yang termasuk hukum disiplin berat kategori sedang.
“Kalau Bapak boleh pecat, ya pecat orang itu. Tetapi kan tidak boleh sembarangan. Makanya minimal sanksi berat non job. Tetap kita pertimbangkan secara manusiawi,” katanya.
Terkait kemana kedua oknum tersebut akan dimutasi nanti akan dikaji melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana. Saat melakukan non job, juga akan dilakukan proses rapat hukuman disiplin melibatkan Sekda, Kepala BKPSDM, dan Inspektur pada Inspektorat.
Bupati Artha juga berharap kejadian pungli yang sudah berulang kali melibatkan oknum Satpol PP, ini merupakan kejadian terakhir.
Sebagai upaya mencegah kasus serupa terulang kembali, pihaknya memastikan sudah berulang kali mewanti-wanti jajarannya di Pemkab Jembrana berkerja dengan baik. Begitu juga mengkhusus di internal Satpol PP.
Diberitakan sebelumnya Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian pada Sekretariat Satpol PP Jembrana, I Komang Putra Astika, (47), diduga menjadi otak pungutan liar (pungli) terhadap penduduk pendatang (duktang) di salah satu tempat kos kawasan Jalan Bimasena, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, Sabtu (28/1) lalu.
Oknum tersebut melakukan perbuatannya bersama anggota Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Nyoman Darmada ( 54,) yang ikut terlibat dalam kasus pungli tersebut. (Kmb/balipost)