Salah satu burung dilindungi yang diamankan polisi dari rumah tersangka. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Puluhan burung dilindungi diamankan Satreskrim Polres Klungkung dan Resort BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Klungkung, dari rumah I Nengah Sudiarnawa (41), warga Banjar Pande, Desa Dawan Kelod, Kecamatan Dawan. Warga ini melakukan penangkaran tanpa izin, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Kamis (31/1), mengatakan awalnya polisi menerima laporan warga, bahwa ada warga yang memelihara banyak burung dilindungi. Burung-burung tersebut dibeli dari sejumlah tempat sejak lama dan dikembangbiakkan di rumahnya. Padahal, pelaku tahu bahwa puluhan burung ini, hewan yang dilindungi. Polisi pun melalui Unit 4 Sat Reskrim Polres Klungkung, bersama Resort BKSDA Klungkung turun ke rumah pelaku di Banjar Pande, Rabu (30/1) lalu, sekitar pukul 11.30 wita.

Baca juga:  Dipaksa Mundur, Kericuhan Massa dengan Polisi Pecah di Depan Gedung DPR

Disana, polisi menemukan puluhan burung dilindungi dalam sejumlah sangkar penangkaran pelaku. Di antaranya, 23 ekor burung Jalak Putih (Acridoteres Melanopterus), 1 ekor burung Kakak Tua Putih Jabul Kuning (Cacatua Sulfhurea), 2 buah sangkar yang terbuat dari besi dan tangkringan burung kakak tua terbuat dari besi. Polisi lantas mengintrogasi terkait kepemilikan satwa tersebut. Namun yang bersangkutan tidak mempunyai izin atau sertifikat penangkaran. Ini menandakan pelaku melakukan penangkaran yang secara ilegal dan harus berurusan dengan hukum. “Dari hasil penangkaran itu, pengakuannya belum ada yang dijual. Tetapi, kami masih menyelidiki seluruh pengakuannya,” kata Mirza Gunawan.

Baca juga:  Diva dan Saka Turun di Kejuaraan MX GP

Atas perbuatan pelaku Sudiarnawa, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka. Sementara, burung satwa yang dilindungi tersebut, langsung diamankan ke Polres Klungkung, selanjutnya dititipkan ke Kantor Seksi SKW II Gianyar. Demikian juga tersangka Sudiarnawa, digelandang ke Polres Klungkung, guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 2 jo Pasal 40 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga:  Peselam Bali Pertajam Catatan Waktu

Disana diatur dengan jelas, barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta. “Tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari dua tahun,” tegas Mirza Gunawan. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *