Wisatawan sedang berbelanja di Pasar Ubud. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati angkat bicara mengenai surat yang dikirim The International Air Transport Association (IATA) kepada Gubernur Bali terkait kontribusi wisatawan asing. Seperti diberitakan, IATA dalam suratnya menyebut kontribusi wisatawan bertentangan dengan kebijakan perpajakan yang telah diterima dan dipublikasikan oleh ICAO di bawah naungan PBB.

Dalam hal ini, Indonesia turut menandatangani Konvensi Chicago yang di pasal 15 berbunyi “Negara Peserta Perjanjian tidak boleh mengenakan biaya, iuran, ataupun pungutan lainnya sehubungan dengan hak untuk transit di atau masuk ke atau keluar dari wilayah negara yang bersangkutan yang dimiliki oleh suatu pesawat udara ataupun penumpang atau properti di dalamnya.”

“Kita mencoba menjelaskan karena yang kita lakukan bukan pajak, jadi bukan tax, itu additional cost, semacam entry, karena pajak dan retribusi tidak bisa kita lakukan. Makanya kita sebut sebagai kontribusi. Saya coba untuk menjelaskan,” ujarnya disela-sela Musda DPD Pepabri TNI-Polri Provinsi Bali di Denpasar, Kamis (31/1).

Baca juga:  Terletak di Antara Pasar Badung dan Kumbasari, Ini Destinasi Favorit Warga Denpasar

Menurut pria yang akrab disapa Cok Ace ini, gubernur juga akan bertemu Menteri Pariwisata untuk menjelaskan soal kontribusi wisatawan asing, Jumat ini. Andaikata memang tidak bisa dilakukan, Cok Ace menyebut Pemprov Bali masih memiliki rencana atau plan lain.

Tapi yang jelas, masyarakat pariwisata sudah sangat mendukung upaya Pemprov Bali untuk mendapatkan hasil dari pariwisata. “Seperti sekarang kita ketahui, kewajiban provinsi untuk menjaga pariwisata Bali ini sangat besar sekali, di satu sisi. Di sisi lain, memang tidak ada sama sekali (hasil dari pariwisata, red) karena semua masuknya ke kabupaten-kabupaten,” jelas mantan bupati Gianyar ini.

Baca juga:  Ribuan Wisnus Serbu Pulau-Pulau di Kawasan Sumenep

Setelah masuk ke dalam lingkaran sistem, Cok Ace mengaku baru merasakan kewajiban provinsi yang begitu berat. Tanpa adanya dukungan pembiayaan, apapun yang telah diperjuangkan dari dulu untuk memberikan perhatian lebih besar kepada pariwisata tidak akan berhasil.

Oleh karena itu, apapun format kontribusi itu nanti, secara konseptual tetap didukung pelaku pariwisata. Pihaknya pun tak terlalu mempermasalahkan analisa IATA bahwa pengenaan retribusi 10 dolar per penumpang asing berpotensi menurunkan jumlah penumpang yang berangkat dari Bali sebanyak 190 ribu penumpang per tahun.

“Hukum dagang selalu begitu. Ketika kita akan menaikkan harga, akan ada ancaman seolah-olah akan ada penurunan. Kita lihat sekarang di airport, tax-nya beberapa bulan yang lalu pada waktu Gunung Agung meletus kan naik juga, ternyata kan tidak turun wisatawan ke Bali,” terangnya.

Baca juga:  Pengoperasian Pasar Amlapura Barat Ditunda

Cok Ace memiliki keyakinan tidak ada penurunan yang dikhawatirkan itu selama kualitas pariwisata Bali bisa dijaga dan ditingkatkan. Apalagi kontribusi dari wisatawan mancanegara nanti digunakan untuk menjaga alam dan budaya Bali.

Pihaknya optimis Bali masih akan terus dicari oleh wisatawan. Sementara ini, kontribusi wisatawan akan ditarik lewat tiket pesawat.

Hal inipun membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan karena menyangkut penerbangan. Namun, pihaknya masih terbuka dengan format atau skema lain. “Kita lihat di beberapa negara itu bisa (lewat tiket pesawat, red),” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *