SINGARAJA, BALIPOST.com – Terbelit hutang di pihak rentenir membuat seorang petani IK AWN alias Lekok (24) asal Desa Titab, Kecamatan Busungbiu nekat mencuri perhiasan emas dan menggelapkan sepeda motor. Belum sempat melunasi hutangnya, pria yang sehari-hari bertani itu sekarang harus berurusan dengan hukum.

Bahkan, karena melawan ketika ditangkap, dia harus mengerang kesakitan karena betis bawahnya ditembus timah panas polisi. Penangkapan tersangka berawal ketika korban Putu Wenten (70) warga Desa Uma Jero, Kecamatan Busungbiu melaporkan kehilangan perhiasan emas pada 20 Januari 2019.

Barang berharga milik korban itu dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumah untuk bersembahyang ke Pura Besakih. Selain itu, polisi juga menerima laporan penggelapan sepeda motor DK 6412 AC milik Gede Subrata (41) juga warga Desa Uma Jero.

Baca juga:  DKPP Tegaskan Produk Hukumnya Legal

Menindaklanjuti pengaduan itu, Unit Reskrim Polsek Busungbiu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari upaya itu, polisi mencurigai pelaku mengarah pada IK AWN.

Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK, Kamis (31/1), mengatakan, dari penyelidikan jejaring media sosial (medsos) milik rekannya, tersangka berhasil ditangkap. Awalnya ada informasi bersembunyi di Desa Banjar, Kecamatan Banjar dan setelah dibuntuti tersangka tidak ditemukan.

Terakhir, polisi membuntuti tersangka bersembunyi di Pekutatan, Jembrana. Kali ini tersangka tidak berkutik dan berhasil ditangkap pada 27 Januari 2019.

Saat ditangkap tersangka melawan dan smepat ingin melarikan diri, sehingga polisi melumpuhkan dengan menembak kaki pelaku. “Tersangka ini licin dan buktinya mengetahui korban sudah melapor kehilangan langsung bersembunyi ke rumah temannya dan cepat sekali berpindah-pindah lokasi. Kami coba telusuri lewat jejaring medsos-nya dan yang bersangkutan kita tangkap. Memang saat ditangkap ada perlawanan, dan kami lakukan tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku,” katanya.

Baca juga:  Walhi dan ForBALI Kritik Draf Final RZWP3K

Menurut AKP Wirawan, tersangka tidak saja mencuri perhiasan emas berupa gelang seberat 3 gram seharga Rp 4 juta dan uang Rp 2,5 juta  milik korban Ketut Sarini (38), juga menggelapkan sepeda motor DK 6412 AC juga milik Gede Subrata warga Desa Uma Jero. Tersangka melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi peternak sapi dengan sistem kadas.

Korban yang tidak curiga, sehingga memberi pekerjaan dan mempersilahkan tinggal menumpang di rumah korban. Bukan bekerja menjadi peternak, tetapi pelaku malah melakukan aksi kejahatan. “Sebelum ditangkap, tersangka bekerja di sebuah vila di Denpasar dan berhenti kemudian mencuri uang di wilayah Seminyak, Kuta. Dari sana kabur ke Uma Jero dan dua kali kembali beraksi,” jelasnya.

Baca juga:  Ada 4 Zona Kuning Tambah Kasus COVID-19 Capai 2 Digit

Sementara itu, IK AWN mengakui telah mencuri perhiasan dan menggelapan sepeda motor. Emas hasil curiannya itu dijual ke salah satu toko perhiasan emas di Seririt.

Uang hasil kejahatannya rencananya digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya di rentenir. Namun belum sempat melunasi hutang-hutangnya itu, dia sekarang harus meringkuk di sel tahanan polisi. “Saya menyesal dan terpaksa mencuri maunya untuk melunasi hutang di rentenir,” akunya sembari menundukkan kepala. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *