Sampah meluber di TPS. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Pemkot Denpasar yang menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri ke desa/kelurahan, belum sepenuhnya bisa berjalan dengan baik. Persoalannya, belum semua desa atau kelurahan yang ada di Denpasar memiliki tempat pembuangan sementara (TPS).

Rencana pembangunan TPS di sejumlah
desa masih terkendala lahan. Hal ini ditegaskan Wali Kota Denpasar I.B.Rai Dharmawijaya Mantra saat ditemui usai membuka konsultasi publik RKPD 2020, Kamis (31/1) di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang.

Wali Kota Rai Mantra mengatakan, kebijakan yang diterapkan ini untuk memberikan desa supaya mandiri dalam pengelolaan sampah. “Kita dorong
untuk ke tingkat itu, namun sampai dimana kemandirian masing-masing
desa,” ujar Rai Mantra.

Baca juga:  Air Meluap, Proyek Penataan Tukad Badung Terendam

Terhadap apa yang terjadi selama ini, pihaknya tetap akan melakukan
evaluasi. Mengingat, kemampuan desa belum sama.

Ada yang sudah memiliki infrastruktur lengkap, namun ada juga yang belum memiliki TPS. “Bila seandainya kemampuan desa belum ada, maka tetap harus dibantu tenaga DLHK,” jelasnya.

Selain persoalan TPS di masing-masing desa, saat ini pengangkut sampah juga masih terkendala, karena kondisi TPA Suwung. Terlebih, kewenangan pengelolaan TPA bukan lagi berada di pemerintah Sarbagita.

Baca juga:  Warga Temukan Penyu Lekang Mati di Pantai Yeh Kuning

Sekarang, pusat sudah melakukan penataan di TPA, dan juga berdampak pula pada luasan lahan untuk membuang sampah. “Ini artinya, infrastruktur yang
ada belum dikelola dengan maksimal,” katanya.

Salah satu petugas sampah swakelola Desa Dangin Puri Kaja, Made Rugig mengakui kesulitan untuk membangun TPS di masing-masing desa. Kondisi ini akibat terbatasnya lahan, serta penyanding susah menerima TPS di dekat rumahnya.

Karena itu, keberadaan TPS biasanya
dipakai oleh beberapa desa. Seperti diketahui, perubahan penanganan sampah di Denpasar ini mengacu pada Perwali No 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar.

Baca juga:  Bertambah di Atas 200 Orang, Ini Lima Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Baru

Pengelolaan sampah kini mewajibkan dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam kelompok swakelola yang dikordinir oleh desa/lurah. Sehingga penanganan sampah yang dimulai dari hulu ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemilahan, pengelolaan dan pemanfaatan sampah. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *