SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ramainya penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) oleh Bawaslu Klungkung bersama Sat Pol PP dipertanyakan sejumlah caleg (Calon Legislatif), khususnya caleg di tingkat Provinsi Bali. Aturan zona pemasangan APK Caleg Provinsi dan Pusat, dinilai belum jelas. Tetapi, pencopotan APK mereka terus dilakukan.
Salah satunya, protes datang dari Caleg Provinsi dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Kadek Agus Mulyawan, Jumat (1/2). Dia mempertanyakan, tindakan Bawaslu Klungkung itu. Menurutnya, sebagai Komisioner Bawaslu, seharusnya mekanisme pemasangan APK dapat dipahami dan diperjelas, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 23/2018 pasal 34 ayat(3), dimana dijelaskan lokasi pemasangan APK itu berdasarkan Keputusan KPU Provinsi. “Tetapi mereka mencabut APK kami berdasarkan keputusan KPU Kabupaten. Kan aneh,” kata Agus Mulyawan.
Sejak awal, pihaknya mengaku sudah melayangkan protes. Semestinya Bawaslu sebelum melakukan penertiban melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, sebelum mencabut APK Caleg Provinsi. Apalagi, kalau penertiban itu masih berdasarkan Surat Keputusan Nomer.77/PL.01.5-Kpt/5105/Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Rapat Umum Pemilihan Umum 2019.
Menurutnya, upaya penertiban tidak bisa memakai acuan Surat Keputusan tersebut. Sebab, setelah dipelajari, dalam keputusan tersebut hanya menekankan secara spesifik posisi zona Alat Peraga Kampanye DPRD Kabupaten Klungkung, DPD dan Presiden dan Wakil Presiden saja. Tidak ada yang mengatur zona yang menyebutkan secara spesifik zona APK para caleg DPRD Provinsi dan DPR RI. Bahkan, di Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali pun tidak ada yang mengatur zona caleg provinsi. Tetapi tetap ditertibkan. Sejak protes di awal penertiban, sampai sekarang pun pihaknya mengaku belum mendapat kejelasan perihal zona pemasangan APK Caleg Provinsi dan Pusat ini.
Selain itu, dia juga menyorot cara kerja Bawaslu Klungkung. Selama ini Bawaslu selalu meminta jika APK dipasang di lahan pribadi, harus ada izin tertulis, katanya harus disetor ke Bawaslu Klungkung. Sementara, menurutnya itu jelas keliru, karena di PKPU Pasal 34 ayat (6) jelas diatur bahwa memang harus mendapat izin tetapi tidak harus tertulis dan disetor ke Bawaslu. “Ini hanya tafsir sendiri oleh Bawaslu Klungkung. Karena mengacu pada ayat (7), pemasangan APK itu menjadi tanggung jawab peserta pemilu, bukan Bawaslu. Lalu kenapa harus buat izin tertulis diperlihatkan Bawaslu?,” tanya Agus Mulyawan.
Dia mengaku kecewa dengan cara kerja Bawaslu Klungkung. Sebab, apa yang dilakukan selama ini hanya berdasarkan penafsiran sendiri, bukan perintah undang-undang, sebagai supremasi hukum.
Sementara itu, terkait kejelasan regulasi pemasangan APK untuk caleg Provinsi Bali dan Pusat ini, Ketua Bawaslu Klungkung Komang Artawan, belum bisa memberikan penjelasan. Beberapa kali dihubungi melalui telpon, dia tidak memberikan tanggapan. (bagiarta/balipost)