GIANYAR, BALIPOST.com – Pelanggaran rambu larangan parkir di kawasan Ubud menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas. Petugas kepolisian pun terpaksa mengambil langkah tegas dengan mengangkut motor yang melanggar ke atas mobil patroli. Hal ini bahkan bolak balik dilakukan polisi setiap hari.
Pantauan Bali Post pelanggaran parkir memang hampir terjadi di ruas jalan yang berisi rambu larangan parkir. Seperti petugas yang melangsungkan patroli pada Jumat (1/2), langsung memberikan teguran simpatik. Bagi yang membandel langsung berurusan dengan petugas untuk diberikan surat tilang.
Sedangkan, bagi kendaraan, terutama motor yang tidak tahu siapa pemiliknya langsung diangkut menggunakan mobil patroli dibawa ke Polsek Ubud. Sementara untuk kendaraan besar seperti mobil, petugas terpaksa menempel stiker pelanggar parkir pada kaca depan mobil tersebut.
Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Gusti Udayani Addi, menyatakan Satuan Lantas bersama Polsek Ubud akan terus menindak pelanggaran parkir ini. “Kami masih konsisten untuk melakukan penindakan berupa penindakan tilang,” tegasnya.
Pihaknya sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar parkir. Masyarakat, pekerja di lingkungan Ubud kini diminta untuk parkir di central parkir Monkey Forest. Sedangkan untuk pengunjung hanya diperkenankan mendrop penumpang saja. ” Tolong manfaatkan central parkir yang sudah disediakan, ” harapnya. (manik astajaya/balipost)