Oknum PNS
Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan anak di bawah umur, gara-gara kenal lewat Facebook (FB) kembali terjadi. Pelakunya, I Komang L (33), sudah diamankan aparat kepolisian, Senin (4/2) sore.

Informasi yang dihimpun Selasa (5/2), korban yang berstatus pelajar SMP di Tabanan kenal dengan L yang sudah punya istri dan anak satu ini lewat FB. Perkenalan mereka, menurut sumber di kepolisian berlangsung sekitar 3 bulan lalu.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait modus yang digunakan oleh pelaku, usai pelaku diamankan. Diduga kuat pelaku melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu merayu korban untuk dijanjikan beli pulsa.

Baca juga:  Polda Sweeping Geng Motor, Sajam dan Belasan Anggota Diamankan

Dari informasi yang dihimpun, terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal Sabtu (2/2) sekitar pukul 19.30 wita, korban asal Kecamatan Pupuan tengah tidur sendirian di dalam kamarnya. Saat itu datang adik korban.

Selang beberapa menit, korban mengaku hendak buang air kecil. Namun lama berselang, korban tidak kunjung kembali ke kamar. Adik korban pun mencari ke kamar mandi namun korban tidak ditemukan.

Mendapati kakaknya tidak ada, adik korban pun memberitahukan pada orang tuanya. Selanjutnya ayah korban memcoba mencari keberadaan putrinya ke kamar mandi hingga ke jalan raya. Khawatir terjadi sesuatu,  keluarga korban I Gede W pada Minggu (3/2) sekitar pukul 10.00 Wita melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pupuan. Laporannya orang meninggalkan rumah tanpa izin.

Baca juga:  Bali Serius Tertibkan WNA demi Pariwisata Berkualitas

Hilangnya korban membuat resah keluarga dan warga di lingkungan korban tinggal. Pada Minggu sore sekitar pukul 18.00 Wita ada kabar dari kelian dinas tempat tinggal korban bahwa korban ada di rumah pelaku.

Polsek Pupuan pun saat itu langsung ke langsung ke lapangan dan menemukan korban di rumah pelaku. Korban dan pelaku secara bersama-sama dibawa ke Polsek Pupuan untuk diinterogasi.

Terungkap saat korban mengaku ke kamar mandi ternyata sudah ditunggu pelaku di depan rumah korban. Lalu pelaku mengajak korban ke rumahnya dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca juga:  RUU Provinsi Bali Masuk Prolegnas, Tidak Menjadi Prioritas

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Decky Hendra Wijaya saat dikonfirmasi perihal kasus persetubuhan itupun membenarkan. Dikatakannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabanan untuk keperluan penyelidikan. “Pelaku sudah diamankan Senin sore,” katanya Selasa (5/2).

Disinggung terkait motif AKP Hendra Wijaya belum bisa memastikan. Namun diduga pelaku menjanjikan korban akan diajak menikah. “Motif, kami masih dalami, baru Senin sore diamankan,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *