Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Putu Gede Suastawa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upaya menumbuhkan kesadaran bagi pecandu narkoba untuk lapor diri terus diupayakan BNNP Bali bersama jajarannya. Untuk pecandu yang direhabilitasi, jumlahnya pada 2017 sebanyak 441 orang dan di 2018 sebanyak 319 orang.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa, Rabu (6/2), mengakui adanya penurunan. Termasuk pecandu yang lapor diri juga menurun. “Tahun 2017 jumlah voluntary (lapor diri) 116 orang, sedangkan tahun 2018 sebanyak 87 orang,” ungkapnya.

Menurut mantan Direktur Binmas Polda Bali ini, pecandu yang atas kesadaran sendiri lapor diri justru paling banyak ke BNNP Bali dan BNNK. Padahal rumah sakit negeri juga melayani rehabilitas bagi penyalah guna barang terlarang ini.

Baca juga:  Impor Narkoba Hampir Sekilo Dikemas dalam Pasta Coklat, Warga Australia Diamankan

Menurutnya, baik BNNP atau BNNK anggarannya terbatas untuk melakukan rehabilitasi. Oleh karena itu, pihaknya menggandeng rumah sakit untuk saling sharing program rehabilitasinya.
“Mungkin pihak rumah sakit sosialisasinya kurang sehingga masyarakat belum tahu. Padahal program rehabilirasi di rumah sakit memang sudah ada dan diatur oleh peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Meski demikian pihaknya tidak putus asa. Pecandu yang lapor diri di BNNP atau BNNK, jika dilakukan rawat jalan maka diarahkan ke RSUD dan puskemas. Agar upaya ini lebih efektif, kata jenderal bintang satu di pundak ini, pihaknya rutin mengadakan pelatihan dan kerja sama dengan pihak rumah sakit. “Telah ditandatangani perjanjian kerja sama (PKS) antara BNNK Badung dan RSUD Mangusada, Kabupaten Badung,” ungkapnya.

Baca juga:  Virus "Cari Aman" Ditularkan hingga Wilayah Rural

PKS ini terkait dukungan penguatan rehabilitasi adiksi. Tujuannya sebagai landasan kerja sama dalam melaksanakan upaya terapi dan rehabilitasi berbasis masyarakat bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, pecandu dan korban penyalah guna menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pada pasal 54, diharuskan direhabilitasi melalui medis dan rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi medis dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri.

Sedangkan rehabilitasi sosial adalah rehabilitasi yang diadakan oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat. “Penanganan permasalahan narkoba tidak bisa hanya dapat ditangani oleh salah satu lembaga saja, tapi diperlukan peran serta seluruh instansi pemerintah baik kementerian atau badan atau lembaga maupun segenap komponen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan Bali bebas dari narkoba,” tegasnya.

Baca juga:  Pengungkapan 5 Kasus, BNNP Bali Musnahkan Kiloan Narkoba

Dengan kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan akses bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan perawatan rehabilitasi yang memadai, sesuai standar pelayanan. Sehingga semakin banyak pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang pulih. Selain itu bisa mengurangi angka permintaan (demand) terhadap narkoba secara langsung akan mematikan pasar narkoba itu sendiri. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *