PN Denpasar
Ilustrasi

NEGARA, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat (8/2) menggelar sidang pelanggaran keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) asal Australia. Dalam sidang dengan hakim tunggal Mohammad Hasanuddin Hefni, memvonis pelaku Bradley Kenneth W. terbukti bersalah melakukan pelanggaran keimigrasian dan dikenai denda Rp 3 juta atau kurungan 3 bulan.

Bradley sudah tinggal di Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo sejak dua tahun belakangan ini. Bahkan WNA asal Australia itu sudah menikah dengan WNI.

Baca juga:  Anjing Rabies Ngamuk, Segini Jumlah Orang Digigit

Namun, selama ini, ijin tinggalnya sudah habis. Bradley terjaring operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas imigrasi Kelas IIB Singaraja belum lama ini. Saat itu, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal.

Bradley dinyatakan melanggar pasal 71 b junto pasal 116 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaku dikenai denda Rp 3 juta atau kurungan 3 bulan.

Di sisi lain, Humas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas IIB Singaraja Thomas Aries Munandar menyebutkan pelaku  diketahui tinggal di wilayah pantai Yeh Sumbul sejak akhir 2016 lalu. Saat petugas melakukan pengawasan di Yeh Sumbul, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal. Sesuai UU keimigrasian, WNA ini semestinya memiliki dokumen tersebut. “Yang bersangkutan kami proses projustisia, dan tadi sudah ada putusan pengadilan,” tandasnya.

Baca juga:  Hamil Tua, Penyimpan Kokain di Pembalut Dibui Empat Tahun

Dari pemeriksaan, pelaku ini sejatinya juga menjadi korban calo. Pelaku sudah meminta mengurus dokumen lainnya (KITAS), bahkan sudah membayar namun sampai saat ini tidak ada kejelasan. Bahkan Rodger sudah menyerahkan paspor serta uang untuk mengurus itu.  “Tapi meski demikian kita tetap berikan  tindakan, yang bersangkutan melanggar,” terang Thomas yang kemarin hadir di persidangan.

Selanjutnya selain divonis dari PN Negara denda, pelaku juga akan dideportasi ke negara asal. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Residivis Narkoba Dibui 2,5 tahun Penjara

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *