Kasus penganiayaan terjadi di Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi pemukulan terhadap seorang warga, I Wayan Nurata (45) terjadi di simpang Jalan Kebo Iwa Utara-Jalan Tibung Sari, Denpasar, Sabtu (9/2) lalu. Pelakunya pria kekar berinisial GB dan ditangkap beberaja jam setelah kejadian tersebut.

Salah satu pengendara mobil memvideokan kejadian tersebut dan viral di media sosial (medsos). Saat itu pelaku mengenakan singlet putih dan celana pendek. Sementara korban mengenakan baju kaos hitam dan celana pendek motif hitam-putih.

Baca juga:  Gianyar Tetapkan 6 Sekolah Ini Jadi Sekolah Hindu

Dari informasi di lapangan, Minggu (10/2), kejadiannya sekitar pukul 10.30 Wita. Awalnya korban yang tinggal tak jauh dari TKP, datang dari beli rokok di warung. Waktu itu dia mengendarai sepeda motor dari arah selatan.

Setibanya di TKP, datang pelaku dari arah berlawanan mengendarai sepeda motor dan menabrak korban. Selanjutnya pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah muka korban sebanyak enam kali.

“Dua pukulan pelaku mengenai pipi dan dagu korban. Sisanya bisa ditangkis. Dilihat dari gerakan pukulannya, pelaku ini terlatih,” kata sumber.

Baca juga:  Hutan di Lereng Gunung Agung Terbakar

Korban tidak melakukan perlawanan, dia hanya berupaya menangkis pukulan pelaku. Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai. Setelah pelaku pergi, korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Barat (Denbar).

“Informasi pelaku itu anggota ormas dan pemicunya diduga masalah pasang bendera,” ucap sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Kapolsek Denbar AKP Johannes Nainggolan saat dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah ditangkap. Namun dia enggan membeberkan kasus ini karena diambil alih Polresta Denpasar.

Baca juga:  Usai Minum Mushroom, Mahasiswa Asal Singapura Melompat Dari Lantai 5

“Kasus ini sudah kami limpahkan ke Polresta Denpasar. Rencananya Bapak Kapolresta (Kombes Ruddi-res) merilis kasus ini,” tegas mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Sementara Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan membenarkan menangani kasus ini. “Mohon waktunya karena masih kami dalami,” ucapnya.(kerta Negara/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *