DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menandatangani nota kesepahaman dengan Jasa Marga, 26 Agustus 2014. Salah satu isi kesepakatan tersebut yaitu pencegahan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada pengguna jalan tol.
Pasalnya saat ini 800 jenis narkotika baru telah beredar di dunia, 71 jenis telah masuk ke Indonesia. Sementara baru 68 jenis yang telah diatur oleh Permenkes No. 7 Tahun 2018.
Oleh karena itu ada tiga jenis narkoba baru beredar bebas dan namanya masih dirahasiakan.
Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Jasa Marga Bali bekerja sama dengan BNNP Bali mengadakan sosialisasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Hadir sebagai narasumber Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H. dan Kepala Bagian Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) AKBP I Ketut Suandika, Senin (11/2) di Hotel Yani, Denpasar.
Di hadapan puluhan staf Jasa Marga Bali, Brigjen Suastawa mengatakan, Jasa Marga memiliki ruang publik yang cukup besar, yakni jalan tol dan lingkungan usaha. Ruang publik tersebut dapat dijadikan tempat sosialisasi penanggulangan narkoba, seperti area jalan tol, tempat istirahat dan pelayanan (rest area).
Dengan demikian bisa mengoptimalkan sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan tol. “Salah satu tantangan Jasa Marga adalah bagaimana mengembangkan sumber daya manusia yang tangguh tanpa narkoba,” ujarnya.
Suastawa menegaskan, permasalahan penyebaran narkotika terkini yaitu soal mentalitas generasi muda, adanya fenomena narkoba baru serta gaya hidup masa kini yang menganggap narkoba sesuatu yang modern. Menurut jenderal bintang satu ini, hal itu sangat berbahaya. “10 persen individu yang telah menggunakan narkotika akan mengalami gangguan penggunaan zat dan perubahan perilaku, sehingga terdiagnosis gangguan penggunaan zat sehingga terjadi ketergantungan,” ucapnya.
Ia berharap peran Jasa Marga dalam P4GN, yaitu pertama, mengimplementasikan pembangunan berwawasan antinarkoba di lingkungannya. Kedua, memberikan pembinaan, pembekalan dan penyuluhan bahaya narkoba di lingkungan kerja.
Ketiga, ikut berpartisipasi aktif membantu penanggulangan penyalahgunaan narkoba melalui CSR. Terakhir yaitu deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja melalui tes urine dalam seleksi calon karyawan serta membentuk satgas antinarkoba. “Apabila ada karyawan yang mempunyai ciri-ciri narkoba, pihak perusahaan khususnya Jasa Marga Bali dapat menghubungi BNNP Bali untuk dilakukan asesmen dan akan dilakukan rehabilitasi. Sekarang tergantung kebijakan pimpinan, sanksi maksimalnya adalah pemecatan,” tutup Kepala BNNP Suastawa. (Kerta Negara/balipost)