Oleh I Komang Divo Mahayakti Heriadi
Belakangan, dunia maya ramai dengan perbincangan soal perselisihan antara Ashanty, istri anggota DPR-RI Komisi X yang juga seorang musisi Anang Hermansyah, dengan Jerinx SID, seorang artis penggebuk drum salah satu band punk rock yang bermarkas di Jalan Poppies II Kuta. Konflik ini bermula dari protes Jerinx terkait perampungan Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan oleh anggota Komisi X DPR-RI yang salah satunya adalah Anang Hermansyah.
Sejak awal kemunculannya, pembahasan RUU Permusikan memang menuai banyak pro dan kontra. Di dalam batang tubuh RUU tersebut terdapat beberapa pasal yang perlu dibicarakan. Salah satu pasal yang cukup kontroversial yakni pasal 5 yang memuat larangan bagi setiap musisi untuk mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing, dan merendahkan harkat martabat manusia.
Dalam pasal ini, saya belum dapat menangkap standar baku untuk membedakan nada dan lirik seperti apa yang termasuk dalam pasal tersebut. Kekhawatiran yang muncul dengan adanya pasal “karet” ini sangat memungkinkan terjadinya salah guna dan/atau salah tafsir peraturan perundang-undangan oleh penegak hukum di kemudian hari.
Jauh sebelum ribut-ribut soal RUU Permusikan, sebenarnya sudah ada beberapa musisi senior yang berurusan dengan para penguasa dan penegak hukum karena lagunya yang dianggap berani melawan dan mengkritisi kekuasaan. Sebut saja Iwan Fals dalam beberapa konsernya dibatalkan secara sepihak oleh aparat keamanan karena lagu-lagu dalam albumnya kerap mengkritisi pemerintah Orde Baru.
Ketakutan saya dari kasus yang telah terjadi adalah RUU Permusikan ini nanti bernasib sama dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang hingga hari ini masih ada pihak yang mengkritisi. Arus penolakan terhadap Pasal 5 RUU Permusikan kian hari bertambah deras.
Pasal tersebut digadang-gadang dapat menjadi ancaman senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi dalam bermusik dan sangat berbahaya bagi iklim demokrasi. Billy Joel, seorang penyanyi dan penulis lagu ternama dari Amerika Serikat, pernah berkelakar bahwa musik itu menyembuhkan.
Karena musik adalah ledakan ekspresi kemanusiaan. Sebagai sebuah bentuk ekspresi, terkadang musik dapat menyembuhkan jiwa-jiwa yang sedang keblinger, dapat juga meletupkan api semangat bagi penikmatnya.
Segala bahasa jiwa manusia dapat terkandung di dalamnya. Karya seni yang satu ini dapat berupa bunyi dalam bentuk lagu dan tercipta sedemikian rupa melalui unsur-unsur pokok musik yaitu irama, melodi, harmoni, dan bentuk atau struktur lagu sebagai sumber satu-kesatuan yang utuh.
Roh kekuatan sebuah musik/lagu bisa berasal dari nada dan lirik. Jika kita sadar, dalam sebuah lirik lagu ada banyak jenis pesan yang termuat di sana. Entah persoalan asmara, persahabatan, bahkan soal perlawanan terhadap rezim yang berkuasa.
Berbicara soal kebebasan ekspresi hendaknya tidak salah jika mengutip tulisan Joel Feinberg dalam “Limits to the Free Expression of Opinion”. Dalam tulisannya, ia mengakui bahwa kebebasan berekspresi adalah sebagai sarana untuk memengaruhi perubahan pikiran yang diinginkan terutama dalam kaitannya dengan demokrasi dan perubahan kebijakan publik.
Penting bagi setiap individu untuk menyuarakan pendapatnya sendiri tentang masalah kebijakan publik, tetapi juga penting baginya bahwa ia memiliki akses yang adil terhadap pendapat dan argumen dari semua rekannya serta membuka kebenaran agar pemerintah memiliki komitmen untuk memperbaiki kebijakan sosial. Kebebasan yang dimaksud bukanlah kebebasan yang kebablasan, namun kebebasan yang bertanggung jawab. Karena ketika hak kebebasan tersebut diterapkan tanpa diimbangi dengan tanggung jawab, dapat memusnahkan kebebasan itu sendiri.
Terlepas dari kasak-kusuk pembahasan RUU Permusikan dalam sepekan terakhir ini, seharusnya ini menjadi momentum yang sangat berharga bagi musisi-musisi Tanah Air. Bagaimana anggota DPR khususnya yang duduk di Komisi X beserta pemerintah untuk rembuk bersama, membangun kemajuan industri musik tanpa mengesampingkan kebebasan berekspresi musisi-musisinya.
Penulis, penikmat syair dan nada