DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis bagi pelaku pidana korupsi memecahkan rekor di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa I Wayan Rubah, Selasa (12/2) di hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, pekak berusia 83 tahun itu dihukum selama empat bulan penjara.
Di samping hukuman fisik, majelis hakim juga menghukum terdakwa yang sudah renta dan mesti dipapah saat berjalan itu dengan pidana denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan lebih lebih subsider dan melanggar Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Wayan Rubah, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer, dakwan subsier dan lebih subsider. Membebaskan oleh karena itu terdakwa dari dakwaan primer, subsider dan lebih subsider,” putus hakim.
Namun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan lebih lebih subsider.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa langsung menerima. Memang, putusan tersebut lebih rendah dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa. JPU Wayan Suardi sebelumnya menuntut supaya terdakwa di hukum selama enam bulan.
Sementara Wayan Rubah didampingi kuasa hukumnya, Ida Bagus Ngurah Darmika, menyatakan bahwa atas vonis itu Wayan Rubah langsung bebas murni. Pasalnya, sejak delapan bulan lalu, terdakwa sudah menjalani tahanan kota. “Jika dihitung 2/3 tahanan kota, itu lima bulan. Jadi setelah vonis ini Pak Rubah langsung bebas,” tandas IB Darmika.
Sedangkan Pekak Rubah mengaku senang atas putusan majelis hakim. Dia juga sempat mengaku trauma jika sampai masuk LP Kerobokan, karena dia sakit-sakitan, selain usia sudah lanjut dan pendengarannya mengalami gangguan.
Atas vonis hakim, dia juga berharap gaji pensiuannya dibuka. Pekak Rubah sendiri adalah pensiunan Angkasa Pura.
Sebelumnya, I Wayan Rubah (83), kakek uzur didakwa korupsi sertifikasi lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) di Lingkungan Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. Terdakwa disebut ingin memiliki sebagian dari tanah Tahura menggunakan jasa pengurusan tanah kepada almarhum I Gede Putu Wibawajaya.
Pengurusan tanah melalui jasa Wibawajaya itu dilakukan dengan menggunakan surat kuasa tertanggal 16 Juni 2014.
Selanjutnya, mengurus jual beli berbekal Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Buku Penetapan Huruf C No 216 alamat Banjar Pararudan Desa Jimbaran tanggal 1 Maret 1976 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 51.03.050.004.004-013.0 dengan luas 847 meter persegi atas nama terdakwa dan menunjukkan tanah Tahura tersebut seolah miliknya. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 4.860.000.000. (maisa/balipost)