Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tuntutan delapan bulan penjara dalam kasus pengeroyokan, yang menyebabkan Umbu Wedo Gaung Lahallo meninggal, dipersoalkan Ombudsman RI Perwakilan Bali. Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Al Khatab, Selasa (12/2), menilai hal itu tidak manusiawi.

Sebelumnya, jaksa menuntut lima orang dalan kasus pengeroyokan itu, yakni terdakwa I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung (23), I Gede Jessie Antara alias Dede (25), I Wayan Ade Andika Putra alias Bojes (23), I Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor (26), dan I Putu Yogi Saputra (21), dengan pidana penjara delapan bulan. “Tuntutan yang ringan terhadap pelaku pembunuhan mencerminkan betapa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki sensitifitas terhadap hak hidup seseorang,” kata Umar Al Khatab via WhatsApp.

Baca juga:  Gedung MDA Provinsi Dibangun Berlantai Tiga dan Berarsitektur Bali

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali meminta agar posisi JPU dievaluasi. Juga mencari penyebab mengapa tuntutan yang diambil JPU begitu ringan.

Sebelumnya, aksi pengeroyokan yang dilakukan lima orang pemuda, yang korbannya akhirnya meninggal, 7 Februari lalu hanya dituntut delapan bulan penjara.

Oleh JPU Ida Bagus Putu Swadarma Diputra, I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung dkk., dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. “I Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung dkk., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut,” tuntut jaksa. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Coba Perkosa Karyawan Tiara Dewata, Pelaku Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *