Ida Bagus Gede Sepridayana ditahan di Polsek Kuta terkait kasus penggelapan sepeda motor. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta mengungkap kasus penggelapan sepeda motor sewaan dan ditangkap pelakunya, Ida Bagus Gede Sepridayana (25), Sabtu (9/2). Uang hasil menggadaikan motor sewaan tersebut dihabiskan untuk metajen (judi sabung ayam).

Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricky Fadlianshah, Selasa (12/2) mengatakan, pemilik motor tersebut, korbannya, I Ketut Sudiarsa (57). Kronologisnya, pada Kamis (16/8), pelaku menyewa sepeda motor korban beralamat di Perum Nuansa Kori Ungasan VI, Kuta Selatan, Badung. Motor Honda Scoopy DK 2693 FAA tersebut disewa Rp 900 ribu oleh pelaku selama sebulan.

Baca juga:  Lindungi Masyarakat dari COVID-19, ITDC Disinfeksi di Desa Penyangga

Namun dibayar baru Rp 400 ribu. Penyerahan motor tersebut dilakukan di Jalan Bene Sari, Legian, Kuta. “Sampai batas waktu sewa, motor tersebut belum dikembalikan. Pelaku juga tidak bisa dihubungi oleh korban,” ujarnya.

Korban beberapa kali mencari pelaku ke rumahnya di Jalan Banteng Gang B, Denpasar, tapi tidak bertemu. Selanjutnya korban melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta.

Anggota Opsnal Reskrim Polsek Kuta dipimpin Panit Iptu Putu Budi Artama melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pengintaian di Jalan Banteng, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, Sabtu (9/2) pukul 01.00 Wita. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia memang sengaja tidak mengembalikan sepeda motor tersebut karena telah digadaikan.

Baca juga:  Residivis Rampok Minimarket untuk Berjudi

Motor tersebut digadikan Rp 7 juta kepada temannya berinisial WS di Jalan Tukad Yeh Aya Gang XIII, Denpasar selatan. Uang hasil gadai motor tersebut dihabiskan untuk metajen. “Pelaku sudah kami amankan di polsek dan menunggu proses hukum selanjutnya,” tegas Ricky. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *