Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang kakek asal Pulukan, Kecamatan Pekutatan terpaksa berurusan dengan polisi lantaran dugaan pencabulan. Pria uzur berinisial SNI ini nekat mencabuli istri keponakannya sebut saja Bunga (18).

Pelaku yang telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan ini kini mendekam di ruang tahanan Polsek Pekutatan. Informasi yang dihimpun, pelaku diduga mencabuli korban yang berasal dari desa tetangga itu di di sekitar rumahnya di Pulukan.

Baca juga:  Digagalkan, Peredaran Narkoba Dikemas dalam Kotak Susu

Sekitar sepekan lalu, aksi pelaku terbongkar oleh kerabatnya sendiri yang tidak lain suami korban. Bahkan aksi itu terbongkar saat pencabulan dilakukan di dalam rumah.

Tak terima istri yang baru dinikahi itu diperlakukan tak senonoh, sang suami melaporkan ke Polsek Pekutatan. Sejatinya pelaku sudah berumur bahkan telah memiliki sejumlah cucu. Bahkan disekitar lingkungan sering mengajar anak-anak.

Atas laporan dari kerabat korban, pelaku selanjutnya dibekuk dan ditahan di Polsek Pekutatan. Kapolsek Pekutatan, Kompol Putu Suprama dikonfirmasi Selasa (12/2) kemarin membenarkan kasus pencabulan tersebut.

Baca juga:  Sejumlah Negara Umumkan Adanya Varian MU, Indonesia Perketat Pemeriksaan PPLN

Kakek tersebut yang sudah ditahan beberapa waktu lalu kini telah ditetapkan tersangka. “Korbannya satu, istri keponakan pelaku. Belum ada lagi,” ujar Kapolsek.  (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *