Tersangka Edi Rusti ditangkap dengan barang bukti narkoba.(BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah kos di Jalan Sriwijaya, Legian, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. Di rumah kos tersebut ditangkap Edi Rusti (40) asal Jember, Jawa Timur. Pasalnya pria berprofesi sebagai guide freelence ini nyambi jual narkoba.

“Setelah menangkap pelaku, kami berusaha mengembangkan kasus ini. Targetnya menangkap jaringan di atasnya, tapi belum berhasil,” kata Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Selasa (19/2) .

Baca juga:  Miliki Sabu-sabu, Empat Penyalahguna Narkoba Ditangkap

Terungkapnya kasus ini, menurut Kompol Aris, hasil penyelidikan dan informasi masyarakat jika ada pemandu wisata lepas menjadi pengedar narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengantongi alamat pelaku.

Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan saat pelaku ada di kamar kosnya. Alhasil pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Polisi melakukan penggeledahan badan dan kamar kos pelaku, diamankan dua plastik klip berisi sabu-sabu (SS) seberat 0,68 gram brutto.

Baca juga:  Ribuan Krama Melasti ke Pantai Amed

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam genggaman tangan kanan pelaku dan di dalam saku kanan celana pendek yang dipakainya. Pelaku mengaku membeli narkoba ini dari seseorang berinisial ER dengan cara bertemu langsung,” ungkap mantan Kasatreskrim Polresta Denpasar ini.
Pelaku dan barang bukti narkoba lalu dibawa ke Mapolresta Denpasar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku ditahan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Ketua DPRD Klungkung Benarkan Anaknya Ditangkap, Minta Ikuti Proses Hukum

Tersangka Edi Rusti ditangkap dengan barang bukti narkoba.(BP/ist)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *