Rilis pengungkapan kasus Polsek Sukawati selama 2 bulan terakhir, Selasa (19/2). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dua bulan ini jajaran Polsek Sukawati berhasil mengungkap 8 kasus kriminal. Terdiri dari kasus penipuan dan penggelapan dengan cek kosong, pencurian dengan pemberatan, pengancaman, penggelapan perhiasan dan pencurian biasa. Ancaman hukuman untuk 8 tersangka ini semua di atas 5 tahun.

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi mengatakan, kasus menonjol yang terjadi di wilkum Sukawati yakni pencurian. Khususnya Desa Batubulan dinilai paling rawan kasus pencurian. “Desa Batubulan karena di sana heterogen dan penduduknya padat dekat dengan Kota Denpasar,” jelas AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim Polsek Sukawati Iptu Gusti Ngurah Jaya Winangun saat rilis, Selasa (19/2).

Selain faktor kepadatan penduduk, kesadaran masyarakat untuk menjaga barang berharganya juga masih rendah. Pihaknya pun sudah menyampaikan imbauan melalui Babhinkamtibmas, agar masyarakat jika ke luar rumah meletakkan barang berharga pada tempat yang aman dan terkunci.

Baca juga:  Bertambah 6 Korban Jiwa COVID-19, Empat Warga dari Zona Merah Ini

Sebab, dominan pencuri menyasar rumah-rumah kosong dan keteledoran pengguna kendaraan yang menaruh dompet maupun HP dalam laci sepeda motor. “Jangan menaruh barang berharga sembarangan,” katanya.

Ditambahkan Kanitreskrim, Iptu IGN Jaya Winangun, dari 8 pengungkapan kasus ini juga diamankan 8 orang tersangka. Terdiri dari tersangka penipuan dengan cek kosong, I Kadek Sukadana. Modus tersangka 33 tahun asal Banjar Pekandelan Desa Sading Kecamatan Mengwi Badung dengan membeli barang jenis batu cadas pada korban I Wayan Suteja di Banjar Kederi, Desa Singapadu Kaler dan berulang kali menunggak pembayaran.

Baca juga:  Pencurian di Pasar Karangsokong Enam Anak SD dan SMP

Hingga tunggakan mencapai Rp 23 juta. “Pelaku kemudian pur-pura membayar dengan cek, namun saat korban mencoba mencairkan ternyata cek tersebut kosong. Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” jelas Winangun.

Selanjutnya tersangka kedua, yakni Mohammad Qufron. Tersangka 31 tahun asal Jember Jawa Timur ini terbukti bersalah mencuri uang dalam bagasi sepeda motor majikannya sebesar Rp 28 juta. Sebelum ditangkap, tersangka mempergunakan uang hasil curian tersebut untuk membeli sepeda motor bekas, sebuah handphone dan foya-foya.

Selain itu tersangka yang diamankan, Rehu Yunus Maitang (19) bersama rekannya Esi Yesua Lapui (21) asal Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Mereka melakukan tindak pidana pengancaman.

Baca juga:  Kasus LPD Ped, Dua Ditetapkan Tersangka

Adapula tersangka Gusti Ngurah Saputra alias Samson (35), asal Banjar Tatiapi Kaja, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring yang melakukan penggelapan barang kerajinan seharga Rp 348 juta. Tersangka, Dewa Gede Emen, asal Desa Kusamba Klungkung yang mencuri Hp diparkiran sebuah minimart Jalan Pasekan, Desa Batubulan.

Dua tersangka lagi, yakni Komang Budiantara (35) asal Banjar Budaireng Desa Batubulan Kangin yang mencuri Hp dan uang di wilayah Desa Sukawati dan tersangka Martinus Kedu (28) asal Nusa Tenggara Timur yang mencuri HP dan power bank di sebuah rumah Banjar Pabean Desa Ketewel. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *