DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah orang tua siswa belakangan ini mulai disibukkan dengan pengurusan Kartu Identitas Anak (KIA). Mereka menilai kepemilikan KIA merupakan salah satu syarat untuk bisa masuk sekolah.
Karena itu, orang tua siswa mulai berduyun-duyun mendatangi Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan untuk mendapatkan KIA. Padahal, KIA selama ini bukan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan sekolah.
Kepala Disdikpora Denpasar Wayan Gunawan yang ditemui di Kantor Wali Kota, Rabu (20/2) menyatakan KIA tidak menjadi salah satu syarat seseorang atau siswa mencari sekolah. Disdikpora tidak pernah mengeluarkan persyaratan administrasi berupa KIA untuk bisa masuk
sekolah. “KIA itu bukan persyaratan untuk masuk sekolah,” ujarnya.
Mantan Kadis Pariwisata ini mengatakan, pihaknya merasa kasihan kepada sejumlah orang tua yang khawatir anaknya tidak bisa masuk sekolah karena belum memiliki KIA. Padahal, persyaratan untuk bisa melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi, yakni surat keterangan lulus bagi yang belum mendapatkan ijazah dan kartu KK.
Tidak ada lagi persyaratan lainnya. “Ini sering dihembuskan oleh masyarakat, sehingga muncul keresahan. Sekali lagi, saya tegaskan KIA itu bukan persyaratan masuk sekolah,” jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Plt.Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Denpasar A.A.Istri Agung. Pihaknya mengatakan KIA itu merupakan kartu identitas bagi anak yang umurnya masih dibawah 17 tahun.
Fungsinya sama dengan KTP bagi warga yang sudah berusia 17 ke atas. Jadi setelah seseorang telah berusia 17 tahun, KIA tersebut tidak berlaku lagi. Karena yang bersangkutan sudah bisa mendapatkan KTP. “KIA hanya untuk administrasi kependudukan, bukan untuk keperluan mencari sekolah,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)
Ada info kl di kuta tanpa kia anak tidak bs ditrima di SD,,,,,,mohon bantuanya krn karangasem blm tersentuh KIA