Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas perkara narkoba, oknum polisi yang berdinas di Polresta Denpasar, terdakwa Aiptu Bob Zery (49) dan rekannya Gede Soma Budiartana (30) (orang sipil), Kamis (21/2) di vonis bersalah dan dihukum selama empat tahun penjara.

Dalam sidang di PN Denpasar, majelis hakim pimpinan Wayan Kimiarsa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Kedua terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.  Dalam kasus ini, terdakwa diduga memiliki narkotik jenis sabu-sabu sebanyak lima paket seberat 0,38 gram.

Baca juga:  Terbukti Nyabu, Wirama Pasti Dipecat

Atas kasus ini, terdakwa Bob Zery dan Gede Soma dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Selain dihukum selama empat tahun, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya dijelaskan, penangkapan oknum polisi bernama Bob itu berawal dari tes urine BNNK Badung. Dari hasil tes tersebut diketahui urine terdakwa positif mengandung zat narkotika. BNNK kemudian melakukan pendalaman. Salah satunya mendatangi rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Barat, Gang Kertapura, Denpasar Barat.  Ketika petugas mengetuk pintu rumah terdakwa, petugas melihat Bob dan Gede Soma membuang sesuatu dari ventilasi jendela kamar di lantai dua. Bungkusan itu jatuh di genteng rumah lantai satu. “Setelah dibuka dalam bungkusan tisu tersebut terdapat lima plastik klip bening berisi sabu-sabu,” tandas jaksa.

Baca juga:  Pembunuh Saudara Kandung Terancam 15 Tahun Penjara

Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti seperti satu dompet abu-abu, timbangan elektrik, dan bong atau alat isap sabu. ‎(miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *