DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Oppo Shop di Jalan Teuku Umar No.28, Denpasar Barat (Denbar), Kamis (14/2). Safety box berisi uang Rp 8 juta dan 26 HP baru senilai Rp 118.774.000 digondol maling.

Pelakunya tak lain mantan karyawan toko tersebut, Verro Stevanus Tampun Wprung alias Tivani (24). Kapolsek Denbar AKP Johannes H. Widya Dharma Nainggolan, Senin (25/2) mengatakan, kasus ini dilaporkan karyawan toko tersebut, Ni Luh Putu Ratna Sari (23) beralamat di Desa Darmasaba, Kabupaten Badung.

Baca juga:  Diduga Karena Sejumlah Faktor Ini, Frekuensi Penerbangan ke Bali Turun

Kepada penyidik, Ratna menyampaikan pada Kamis pukul 06.30 Wita, rekan kerjanya bernama, Heni Paquwita Dewi (23) tiba di TKP dan melihat rolling door terbuka sedikit. Selanjutnya Heni membersihkan toko.

Beberapa menit kemudian, Ratna tiba di sana. Dia langsung masuk ke toko dan melihat lemari tempat menyimpan HP terbuka.

Dia panik karena semua HP di dalam lemari hilang. Selain itu safety box juga raib. Selanjutnya Ratna melaporkan kasus ini ke Polsek Denbar. “Setelah menerima laporan kasus ini, anggota kami langsung ke sana. Hasil olah TKP tidak ditemukan kerusakan,” ungkap Johannes, didampingi Kanitreskrim Iptu Aji Yoga Sekar.

Baca juga:  Ini, Sejumlah Pratima Pura Dalem Adat Penebel Kelod yang Dibawa Lari Pencuri

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Denbar dipimpin Dandru Aiptu Awan Tri Maretno melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi dicuriga pelakunya mantan karyawan yaitu Verro asal Manado, Sulawesi Utara.

Pasalnya kasus itu terjadi setelah dua minggu dia berhenti kerja. Selain itu polisi mendapatkan rekaman CCTV dan alamat kos pelaku di Jalan Mekar II, Pemogan, Denpasar Selatan. “Pelaku berhasil ditangkap di kamar kosnya. Termasuk barang bukti. Pelaku dengan mudah melakukan aksinya karena sebelum berhenti kerja, dia diam-diam membuat kunci duplikat toko,” kata mantan Kapolsek Kuta Utara.

Baca juga:  Pascapencurian, Pengempon Pura Penataran Rambut Siwi Lakukan Ini

Dari kasus ini polisi menyita barang bukti 25 HP, satu safety box, Rp 606.000, mobil dan kunci duplikat. “Satu HP masih kami cari. Barang bukti mobil itu dipakai pelaku mengangkut hasil curian,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *