Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan hingga korbannya tewas, bapak dan anak yang duduk di kursi pesakitan, Senin (25/2) hanya dihukum 1,5 penjara.

Mereka adalah I Made Rai Arta (bapak) dan putranya bernama I Kadek Yoga Adi Antara.
Hukuman satu tahun enam bulan itu tentu membuat terdakwa sumringah. Apalagi sebelumnya mereka dituntut tiga tahun penjara oleh JPU Triarta dari Kejari Badung.
Namun demikian, JPU  Nyoman Triarta Kurniawan, masih menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Baca juga:  Pramugari Terlibat Kasus Kokain Dituntut Tiga Tahun Penjara

Majelis hakim pimpinan Partha bhargawa menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya dalam surat dakwaan disebut, peristiwa itu terjadi 10 Oktober 2018  di Desa Munggu, Mengwi. Sore itu, kedua terdakwa melihat korban I Wayan Winarta melintas di Pempatan Munggu sedang mengangkut gabah.

Baca juga:  Berpose Bugil Depan Toko, WNA Kroasia Diamankan

I Made Rai Arta kemudian menghampiri korban sembari meminta korban berhenti dan menanyakan urusan uang. Korban minta waktu karena sedang mengangkut kabah, sembari tetap menjalankan traktornya. Namun terdakwa Rai Arta kembali mencegat dan korban terus melaju. Kala itulah terdakwa marah dan menampar pipi korban sambil meminta korban diam. Beberapa detik kemudian terdakwa kembali memukul dada korban.

Atas aksi itu, anak terdakwa I Kade Yoga Adi Antara (terdakwa II), datang dan ikut menendang perut dan juga memukul pipi kanan korban. Korban pun tersungkur dan menggigil hingga kejang-kejang. Melihat korban terkapar dan kejang-kejang, terdakwa panik dan minta pertolongan. Tak lama datang ambulan dan petugas medis. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong dan beberapa saat kemudian dinyatakan meninggal.
Hasil visum di RS Sanglah menerangkan bahwa, penyebab kematian adanya pendarahan dalam rongga kepala yang diakibatkan kekerasan.(miasa/balipost)

Baca juga:  Ketua UPK PNPM Mandiri Perdesaan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *