Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga menjadi bandar narkoba dan mempunyai jaringan yang luas, Sumarno (30) asal Ngawi, Selasa (26/2) dituntut pidana penjara selama 14 tahun.

Dalam perkara ini, terdakwa diajukan ke pengadilan atas 21 paket sabu-sabu siap edar. JPU NP. Widyaningsih mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dituntut pidana hukuman fisik selama 14 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menjelaskan, lelaki yang tinggal di Jalan Petanu Gang Belibis, sebuah pondok kos di bilangan Sidakarya, Denpasar Selatan, itu ditangkap polisi di parkiran SE Supermarket Jalan Mahendradata, Denpasar. Di sana terdakwa kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu dan juga disita ponsel merek Oppo.

Baca juga:  Gubernur Koster Serahkan Langsung Laporan Keuangan TA 2018 ke BPK

Atas barang bukti itu, terdakwa digelandang ke rumah kosya di Jalan Petanu Gang Belibis, Denpasar Selatan. Di sana kembali ditemukan beberapa plastik klips berisi sabu, yang totalnya sekitar 21 plastik klip dengan jumlah 10,4 gram.

“Terdakwa tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram,” tandas jaksa.

Dan atas tuntutan itu, terdakwa melalui pensahet hukumnya akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. (Miasa /Balipost)

Baca juga:  4 Truk ODOL Terjaring Operasi, Dijerat Pidana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *