Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tahun 2019 ini, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali menargetkan seluruh bidang tanah di Pulau Dewata sudah bersertifikat lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). BPN Kanwil Bali hanya tinggal merampungkan sertifikasi 147 ribu bidang tanah, yang diharapkan selesai Juni 2019.

Terlebih di tahun 2018 lalu, sertifikasi bisa tercapai untuk 270 ribu bidang tanah. “Tahun ini target kami 147 ribu, mudah-mudahan kita bisa lebih cepat dari target nasional. Kalau nasional kan tahun 2025, tapi di Bali mudah-mudahan tahun ini sudah terdaftar lengkap se-Bali,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya disela-sela Pencanganan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kanwil BPN Provinsi Bali, Selasa (26/2).

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Turun dari Sehari Sebelumnya

Menurut Rudi, salah satu kendala sertifikasi tanah di Bali adalah tidak semua pemilik tanah ada di Bali. Ada pemilik yang tinggal di luar kota, bahkan di luar negeri. Pihaknya mengimbau agar masyarakat yang tanahnya belum disertifikasi untuk tidak ragu datang ke kantor desa atau kantor pertanahan.

“Kita akan bantu proses sertifikasinya. PTSL itu untuk biaya sertifikasi ditanggung oleh negara. Namun demikian, ada biaya-biaya diluar sertifikasi. Misalnya, kalau keterangan warisnya belum ada, silakan diurus dengan desa. Misalkan mau buat patok batas atau surat-surat keterangan, tidak dicover oleh negara,” jelasnya.

Baca juga:  Harga Merosot, Petani Bawang Merah Rugi

Rudi pun mendorong masyarakat agar dari sekarang memasang tanda batas tanahnya masing-masing. Sebab, pengukuran tanah untuk keperluan sertifikasi tidak bisa dilakukan kalau batasnya masih belum jelas.

Oleh karena itu, waktu di awal tahun ini masih dimanfaatkan untuk memberi sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat. “Sehingga di awal tahun memang belum banyak sertifikat yang terbit. Bulan ini kurang lebih ada 2000 sertifikat sudah siap,” imbuhnya.

Dari target 147 ribu tahun ini, lanjut Rudi, terutama fokus di 7 kabupaten. Pasalnya, PTSL di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung sudah lengkap. Namun demikian, proses pemeliharaan data masih tetap berjalan karena PTSL memiliki 4 kluster produk. “Terbanyak (tanah yang belum disertifikasi, red) di Tabanan dan Buleleng, karena secara geografis wilayahnya luas,” tandasnya.

Baca juga:  Karena Ini BPBD Pasang Larangan Mendaki di Pura Pasar Agung

Diwawancara terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, Pemprov Bali mendukung program PTSL yang tahun ini di Bali ditarget sebanyak 147 ribu sertifikat rampung. “Kalau ini tercapai, Bali sudah akan mencapai angka prestasi luar biasa 100 persen tanah di Bali sudah bersertifikat. Ini sesuatu yang harus didukung oleh semua pihak,” ujarnya.

Koster secara khusus mengatensi sertifikasi tanah milik desa adat yang kini sudah mencapai 85 ribu bidang tanah. Sisanya, termasuk sertifikasi tanah pelaba Pura yang masih tinggal sedikit lagi diharapkan tuntas tahun ini. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *