Tersangka I Nyoman Jaya saat digiring petugas Kejari Gianyar ke mobil tahanan menuju Rutan Gianyar, Rabu (27/2). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Usai melewati proses tahap I pada oktober 2018 lalu. Kasus penyalahgunaan kewenangan oleh Ketua LPD Pacung Kelurahan Bitera Kecamatan Gianyar, I Nyoman Jaya kini dinyatakan telah lengkap alias P21. Penyidik Polres Gianyar melakukan pelimpahan tahap II tersangka 51 tahun ini dengan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu (27/2). Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana LPD Pacung sebesar Rp 142.928.523 langsung ditahan.

Dalam proses tahap II, Tim JPU yakni I Made Eddy Setiawan SH, Putu Iskadi Kekeran SH dan Luh Putu Wiwin Sutariyanti SH telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dibantu I Wayan Gede Wairagia SH melakukan pemeriksaan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Gianyar.

Baca juga:  Bakal Paslon Pilkada Ikuti Tes Psikologi, Jalani Tes Hingga 7 Jam

Selanjutnya tersangka dibawa petugas tahanan I Wayan Gede Wairagia SH dan Ngakan Adi Gunawan ke Rutan Gianyar. “Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Gianyar sambil menunggu proses pelimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” jelas Kasipidsus Kejari Gianyar, I Gede Darmawan SH.

Mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999.

Ditemui usai pemeriksaan tersangka Nyoman Jaya mengaku siap bertanggung jawab, atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana LPD Pacung sebesar Rp 142.928.523. “Saya siap bertanggungjawab, karena saya sebagai ketua,” katanya dengan senyum lebar.

Baca juga:  Kapolri Sudah Kantongi Pengambil CCTV di Rumdin Ferdy Sambo

Namun tersangka bertubuh tambun membantah bila disebut sudah menikmati seluruh uang LPD tersebut. Ia bahkan menegaskan tidak menikmati uang itu sepeserpun. “Itu kesalahan saya sebagai ketua. Memberikan kredit tanpa angunan. Saya tidak ada menikmati, ” ucapnya sembari menuju mobil tahanan.

Perlu diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan ini muncul di bulan Oktober 2018 lalu. Dalam berkas perkara yang dikirim Polres Gianyar ke Kejari, tercatat bahwa kasus yang menjerat, ketua LPD kelahiran 31 Desember 1968 ini menyalahgunakan kewenangannya. Ketua LPD Pacung ini juga diduga dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi LPD Langgahan, Ini Awal Terungkapnya

Dalam berkas perkara itu tersangka Jaya disebut merugikan keuangan negara dan keuangan LPD Pacung sejumlah Rp 142.928.523. Perhitungan kerugian negara itu telah dihitung oleh akuntan independen Ketut Gunarsa pada 12 September 2018 lalu. Sementara dalam laporan akuntan independen Ketut Gunarsa itu, tersangka disebut mengambil alih posisi kasir. Pada 2012 lalu, saldo kas LPD sebesar Rp 146.476.029. Namun kenyataannya salod kas LPD hanya Rp 3.547.500. Sehingga terdapat selisih Rp 142.928.523, yang dipergunakan oleh tersangka Nyoman Jaya. (manik astajaya/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *