oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mohd Husaini Bin Jaslee, pria berkebangsaan Malaysia yang diadili atas perkara ekstasi, Kamis (28/2) dituntut pidana penjara selama 10 tahun. JPU Purwanti di hadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budhi Watsara, menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Selain dituntut pidana penjara selama 10 tahun, pria berkaca mata itu juga dipidana denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Mendengar tuntutan tersebut, melalui penasihat hukumnya, Ketut Dodik Artha Kariawan berencana mengajukan pembelaan secara tertulis pada persidangan dua pekan lagi.

Terdakwa sendiri dibekuk atas dugaan penyelundupan ekstasi sebanyak 1.887 butir atau 588,37 gram dari Malaysia ke Bali. Dia dibekuk sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Tuban.

Baca juga:  Bunuh Bayinya, Sang Ibu Divonis 5 Tahun Penjara

Saat itu, Husaini bersama teman wanitanya, Nurasyqin Binti Ab Razak tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Rabu (3/9) 2018 menggunakan pesawat Air Asia D7798 rute Kuala Lumpur-Denpasar.

Mereka membawa masing-masing tas. Terdakwa membawa tas laptop warna hitam sedangkan temannya membawa koper warna abu-abu.

Saat diperiksa menggunakan X-ray, terdakwa hanya memasukkan koper ke mesin. Sedangkan tas laptop yang dibawa tidak dimasukkan namun tetap dijinjing dengan tangan kiri.

Baca juga:  Gubernur Koster Minta BPK Tak Ragu Berikan Opini Berdasarkan Kondisi Riil

Petugas imigrasi menegur. Dari gerak gerik itulah ketahuan aksi terdakwa hingga akhirnya dibuntuti. Termasuk saat menuju salah satu penginapan.

Namun saat itu dia kembali balik ke Malaysia lewat Jakarta. Hanya teman wanitanya diam di Bali. Hingga akhirnya laptop terdakwa digeledah dan ditemukan tablet warna orange.

Pihak Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai kemudian berkoordinasi dengan Polda Bali. Hingga keluarlah DPO karena pemilik tidak ada di tempat. Hasil analisa intelijen, sekitar sepekan kemudian tepatnya Minggu (9/9/2018) Husaini bersama teman wanitanya itu kembali datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta melalui pesawat Lion Air JT286.

Baca juga:  Jadi Korban Penipuan, Mantan Kapolda Sulteng Bersaksi

Begitu tiba di Terminal Kedatangan Internasional, keduanya langsung diamankan petugas Imigrasi setempat mengingat statunya yang sudah DPO. Dari interogasi saat itu, terdakwa Husaini yang sudah fasih berbahasa Indonesia ini mengaku ke Indonesia dengan tujuan berbisnis, namun bisnis semacam apa tidak dijelaskan dengan pasti.

Husaini juga berdalih tidak merasa memiliki seluruh BB ekstasi tersebut. Dia berkelit jika tak ada barang itu sebelumnya di tas laptopnya, saat semasih dia bawa. Namun dari rekaman CCTV, tak ada pihak atau orang yang menyentuh tas tersebut selain terdakwa Husaini. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *