GIANYAR, BALIPOST.com – Pasca ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gianyar, Komang Agus Setiawan (30) yang berstatus sebagai tenaga kontrak di Dinas Pariwisata Daerah (Disparda) Kabupaten Gianyar langsung dipecat per Rabu (1/3).
Kini pria asal Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar ini dititipkan di Rutan Kelas 2 B Bangli.
Kadisparda Giannyar A.A Bagus Ari Brahmanta mengatakan, setelah berkordinasi dengan BNNK Gianyar, pihaknya langsung melakukan pemecatan terhadap Komang Agus Setiawan yang selama ini berstatus tenaga kontrak dan ditugaskan di Objek Wisata Yeh Pulu. “Per hari ini (Rabu (1/2) –red) dia sudah saya pecat sebagai tenaga kontrak, “ ucapnya.
Dijelaskan pemecatan ini didasarkan karena pria bertatto itu melakukan kejahatan narkoba yakni sebagai pengedar sekaligus pengguna. Selain itu pihaknya juga turut serta mengawasi jajaranya di Disparda Gianyar, mengantisipasi peredaran narkoba. “Semoga tidak ada lagi yang seperti ini, nanti dikordinasikan lagi dengan BNNK agar ikut mengawasi,“ katanya.
Sementara Kepala BNNK Gianyar AKBP Made Pastika mengatakan kini pelaku ditahan di Rutan Kelas II B Bangli, hal ini dilakukan karena di Rutan Kelas II B Gianyar saat ini sedang over load. “Sementara kita titip di Bangli, mungkin besok (hari ini-red) kita ambil lagi untuk diperiksa, “ tambahnya.
Dikatakan, jajarannya masih melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Hasil introgasi sementara pelajku ekrap mengedarkan SS di seputaran Gianyar dan Ubud. “Ini masih kita cari beberapa nama yang disebut, termsuk juga sumber barang yang diperoleh pelaku,“ tandasnya.
Sebelumnya, Komang Agus Setiawan diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melintas di Jalan Raya Bedulu, Desa Bedulu, Blahbatuh, pada Senin (27/2) malam. Pria asal Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar ini ditangkap karena sejak lama menjadi pengedar narkoba di kawasan seni ini. Penyergapan ini petugas pun mengamankan belasan paket sabu sabu (SS) dengan berat total 57 gram lebih. (manik astajaya/balipost)